JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamananan (Menko Polhukam) sekaligus Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menyatakan tidak akan menggunakan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Sebab, Mahfud telah mendapatkan informasi bahwa aliran dana dugaan korupsi pembangunan menara itu mengalir ke tiga partai politik.
“Saya dapat informasi itu dan saya sudah lapor ke presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni, biar hukum yang menentukan itu,” kata Mahfud usai melantik pejabat eselon I Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Kejagung Koordinasi ke PPATK Telusuri Aset dan Aliran Dana Kasus BTS 4G Bakti Kominfo
Mahfud mengatakan bahwa pendalaman atau penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G itu berada dalam koridor aparat penegak hukum (APH).
Ia mempersilakan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan itu.
“Oleh sebab itu, saya persilakan kejaksaan atau KPK,” ucap Mahfud.
Mahfud juga menganggap informasi tersebut sebagai gosip politik.
“Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik,” ujar dia lagi.
Proyek pembangunan menara BTS 4G itu diduga dikorupsi dan melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
Baca juga: Kata Kejagung soal Potensi Adik Johnny G Plate Jadi Tersangka di Kasus BTS 4G
Mahfud mengatakan, proyek tersebut sudah berjalan sejak 2006. Tetapi, baru menemui masalah pada anggaran tahun 2020.
"(Proyek) itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023) kemarin.
Mahfud mengungkapkan, ketika dana tersebut hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta bahwa tidak ada pembangunan menara BTS yang sudah dianggarkan.
Pihak yang mengerjakan proyek itu pun meminta perpanjangan waktu untuk membangun BTS hingga Maret 2022, dengan alasan pandemi Covid-19.
"Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," ujar Mahfud.
Baca juga: Permainan Proyek BTS 4G Terungkap: Menara Tak Sesuai dan Dalih Covid-19
Untuk diketahui, Johnny G Plate, yang juga politisi Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun. Sementara dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp 10 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.