Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hanif Sofyan
Wiraswasta

Pegiat literasi di walkingbook.org

Menangkap Koruptor Semudah Berburu di Kebun Binatang

Kompas.com - 21/05/2023, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Langkah kedepan yang harus dipertimbangkan adalah soal kondite atau kredibilitas para wakil partai. Apakah punya riwayat atau indikasi buruk.

Komitmen perjanjian LHKPN selama ini tak membantu dan lebih sekadar formalitas belaka.

Sandera masa lalu adalah parasit yang menggegoroti tokoh parpol dan bahkan koalisi besar tempat bernaungnya. Simbiosa parasitisme hanya memberi keuntungan sepihak pada parasit yang mendompleng pada induk semangnya.

Semestinya ini menjadi pertimbangan utama, jangan karena nama besar dan kepiawaian politiknya membutakan partai dengan memilih orang yang tepat.

Kita berharap "laundry ELY" akan buka 24 jam di pemerintahan kita kedepan. Ini menjadi langkah progresif bagi upaya mendorong pemerintahan lebih bersih dan pelaksanan demokrasi yang lebih prosedural, daripada sekadar pencitraan.

Terkait fenomena “bongkar kasus” korupsi yang sarat politisasi ini, Pengamat dari Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, punya amsal yang konkret dalam hal perburuan koruptor di masa pemerintahan Joko Widodo.

Menurut dia, menangkap koruptor saat Jokowi berkuasa, semudah berburu di kebun binatang. Mudahnya perburuan itu, maka berlaku like and dislike sebagai unsur penting penentu siapa yang akan dibidik. Ini sebagai pandangan kritisnya pada rezim Jokowi.

Menariknya adalah ketika sasaran perburuan itu diarahkan pada penangkapan Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung, Surya Paloh bahkan menantang agar semua aliran dana diungkap. Siapa bersembunyi di balik gundukan uang bancakan Rp 8 triliun itu.

Tantangannya bahkan melebar pada permintaan agar semua kementerian dan lembaga negara lainnya diselidiki secara adil untuk melihat kebobrokan di semua tingkat ELY terkait korupsi.

Apalagi korupsi telah merajalela dan menjadi gulma yang tumbuh bebas di mana saja. Seperti pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

“Sekarang saudara noleh ke mana saja ada korupsi kok. Noleh ke hutan, ada korupsi di hutan, noleh ke udara, ke pesawat udara, ada korupsi di Garuda (Indonesia), asuransi ada, koperasi korupsi, semuanya korupsi. Nah, ini sebenarnya mengapa dulu kita melakukan reformasi?” ucap Mahfud.

Perampasan harta

Barangkali para koruptor akan jera jika tak hanya pasal untuk mengirimkan ke bui saja yang dijadikan ancaman, termasuk dikebiri hak-hak politiknya dan dimiskinkan adalah cara membuat jera.

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu solusi bagi para penjahat kerah putih, kejahatan keuangan, seperti korupsi, penggelapan, atau penyelenggara negara yang memanipulasi laporan harta kekayaan berpikir ulang.

RUU ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam menelusuri aset atau uang hasil tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, hingga tindak pidana ekonomi hingga kejahatan keuangan.

RUU Perampasan Aset sangat penting dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang. Penyebabnya adalah RUU itu memberikan ruang bagi penyidik untuk menerapkan pendekatan mengikuti aliran uang atau aset hasil kejahatan (follow the money). Sehingga mengoptimalkan penarikan kembali uang negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com