"Tapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Kuntadi masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana BAKTI terhadap adik Johnny Plate itu. Sebab, hal itu masih menjadi materi penyidikan.
Baca juga: Anies Pastikan Pencapresan Jalan Terus walau Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi
Kuntadi hanya menegaskan pihaknya masih terus mendalami posisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI. Menurutnya, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya atau Menkominfo.
Sampai saat ini Gregorius masih berstatus sebagai saksi.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Kasus itu diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan.
Yang menjadi perantara pemberian uang suap itu adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.
Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri.
Suap kepada Idrus diberikan supaya proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Setelah menjalani proses pengadilan, vonis terhadap Idrus dipotong menjadi hanya 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Alasannya adalah perbuatan Idrus lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Selesai Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, Idrus Marham Kini Dibebaskan
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Idrus. Sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Idrus.
Sebelum menjabat sebagai Mensos, Idrus sempat menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Namun dia kemudian mengundurkan diri karena terpilih sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Idrus juga memutuskan mengundurkan diri sebagai Mensos pada 24 Agustus 2018 setelah terlibat kasus suap.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018 yang disidik oleh KPK.
Sebelum menjabat sebagai Menpora, Imam merupakan seorang politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Imam juga sempat menjadi anggota DPR dalam 2 periode, yakni 2004-2009 dan 2009-2014 dari daerah pemilihan Jawa Timur. Saat itu dia menjadi anggota Komisi VII DPR.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Baca juga: KPK Lelang Tanah Eks Menpora Imam Nahrawi di Jakarta, Harga Limit Rp 8,5 M