JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun Adhy diundang KPK untuk menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Adhy meminta penjadwalan ulang terkait klarifikasi hari ini.
“Dari informasi yang kami terima, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim yang sedianya juga akan dilakukan klarifikasi atas LHKPN-nya meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang,” kata Ipi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Selain Wagub Lampung, KPK Akan Klarifikasi Kekayaan Wali Kota Pangkal Pinang dan Sekda Jatim
Menurut Ipi, Adhy mengaku sedang melakukan kegiatan lain. Karena itu, KPK akan menjadwalkan ulang klarifikasi kekayaan Adhy pada waktu mendatang.
Sampai saat ini, KPK belum mengungkap alasan klarifikasi LHKPN Adhy Karyono maupun bentuk kejanggalan laporan kekayaannya.
Adapun Adhy merupakan Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Khofifah, Wagub Emil Dardak, dan Sekda Jatim
Ia telah melaporkan LHKPN dalam kapasitasnya sebagai wajib lapor dari Kemensos sejak 2015.
Begitupun saat kementerian itu dipimpin oleh Juliari Peter Batubara yang terjerat kasus korupsi bantuan sosial (Bansos), Adhy juga menjabat sebagai staf ahli.
Pada hari ini, KPK mengklarifikasi LHKPN dua pejabat pemerintah daerah. Mereka adalah Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil.
Keduanya tiba di gedung Merah Putih KPK sebelum pukul 09.00 WIB. Saat ini, mereka tengah diklarifikasi kekayaannya oleh tim dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.