Pengacara keluarga ARP menyebut kakak dan kakak ipar Giuseppe meminta kendaraan segera diperbaiki dalam mediasi pada 8 Juli 2022.
Padahal, kata Giuseppe, keluarganya tidak pernah membahas soal kendaraan dalam mediasi itu.
Belum ditahan
Giuseppe pun mempertanyakan alasan ARP masih belum ditahan.
"Kalau dibilang tidak ditahan karena ARP enggak menghilangkan barang bukti, ya barang bukti baru diambil tanggal berapa ke Satwil Satlantas Jakarta Timur," kata Giuseppe.
Sebelumnya, Kanit Laka Satlantas Satwil Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menuturkan, salah satu alasan ARP masih bebas meski sudah sudah tersangka, adalah semua barang bukti dalam kasus kecelakaan sudah disita Polres Metro Jakarta Timur.
"Tidak ditahannya itu karena satu, tidak menghilangkan alat bukti, karena barang bukti ada di kami dan itu murni tidak bisa dihilangkan," ujar Darwis.
Baca juga: Alasan Anak Polisi Tersangka Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Tak Ditahan, Ada Jaminan Keluarga
Barang bukti yang dimaksud berupa mobil milik orangtua Giuseppe yang ditabrak ARP.
Sementara itu, menurut Giuseppe, barang bukti seharusnya sudah diamankan sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dikeluarkan.
Sebagai informasi, korban dan keluarganya sudah menerima SPDP sejak 23 Desember 2022.
"Harusnya kalau SPDP sudah keluar, barang bukti ditahan sama polisi sebelum (berkas kasus) diserahkan ke kejaksaan. Setelah viral, baru ditarik," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.