JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.
Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus kepemilikan senpi ilegal.
"Pihak keluarga sampai sekarang juga belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan," ujar Djuhandhani di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Menurut Djuhandhani, pihak keluarga sudah tidak mengetahui keberadaannya Dito Mahendra sejak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api (senpi) di kediaman Dito.
Baca juga: Bareskrim Akan Ajukan Cekal dan Terbitkan DPO Dito Mahendra Buntut Kasus Senpi Ilegal
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan pemeriksaan keluarga yang dilakukan penyidik. Tetapi, Djuhandhani tidak merincikan siapa saja anggota keluarga Dito Mahendra yang diperiksa.
"Sejak ditemukan senjata mereka tidak pernah melihat lagi di mana Dito berada. Di rumahnya juga enggak ada. Dengan adanya upaya-upaya ini ke mana lagi dia harus berlari? Tentu saja paling aman berlari ke Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan," kata Djuhandhani.
Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Terhadap Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Nindy Ayunda Terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra
Temuan senpi ilegal milik Dito Mahendra berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Baca juga: Dito Mahendra Buron, Bareskrim Resmi Terbitkan Surat DPO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.