Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/05/2023, 09:40 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Maqdir Ismail menilai, diperberatnya hukuman kliennya dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di tingkat kasasi merupakan musibah besar.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Lin Che Wei menjadi 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal, vonis terhadap Lin Che Wei di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Maqdir Ismail pun tidak memahami bagaimana seorang tim asistensi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian bisa dianggap telah menyalahgunakan wewenang dan terlibat korupsi ekspor CPO.

Baca juga: Dissenting Opinion, Satu Hakim Nilai Lin Che Wei Tak Bisa Disamakan dengan Pejabat Negara

"Bagi kami putusan ini adalah musibah besar karena Lin Che Wei dihukum dengan hukuman yang tidak masuk diakal. Dihukum 7 tahun dalam kedudukan sebagai teman diskusi Menteri Perdagangan yang dianggap menyalahgunakan kewenangan," ujar Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Ia mengeklaim, Lin Che Wei tidak mempunyai kewenangan apapun dan tidak juga mendapat keuntungan apapun terkait dengan posisi sebagai teman diskusi Menko Perekonomian.

Bahkan, kata dia, Lin Che Wei beserta stafnya yang ikut membantu Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menghadapi kelangkaan minyak goreng tidak menerima honorarium.

"Terus terang bagi saya putusan ini sulit dipahami," kata Maqdir Ismail.

Baca juga: Lin Che Wei dan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO Masih Pikir-pikir untuk Banding

Ia pun menyinggung pernyataan salah seorang hakim di Pengadilan Tipikor yang berpendapat bahwa Lin Che Wei tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, sehingga harus dibebaskan.

Dengan adanya putusan ini, Maqdir Ismail mengaku khawatir ke depannya orang-orang baik enggan membantu kesulitan yang dihadapi pemerintah tanpa pamrih.

"Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan menjauh dan tidak akan membantu pemerintah karena ada kemungkinan menjadi 'koruptor' tanpa kejahatan dan keuntungan," imbuhnya.

Selain Lin Che Wei, MA juga memperberat hukuman Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley.

Baca juga: Lin Che Wei dan 2 Bos Perusahaan Minyak Goreng Divonis 1 Tahun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang juga diperberat hukumannya di tingkat kasasi.

Dalam putusan di PN Tipikor, mantan Dirjen Daglu itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman ini diperberat MA menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara yang sama, putusan terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor juga diperberat di tingkat kasasi menjadi 6 tahun penjara. Petinggi PT Wilmar Nabati Indonesia ini sebelumnya hanya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sementara itu, General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA juga turut diperberat di tingkat kasasi. Pierre Togar Sitanggang dihukum 6 tahun penjara; dan Stanley MA dihukum 5 tahun penjara.

Padahal, di Pengadilan Tipikor mereka dijatuhi hukuman sama. Keduanya divonis 1 tahun pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jelaskan Pertemuan dengan SBY, Jokowi: Berbincang Mengenai Pemilu 2024

Jelaskan Pertemuan dengan SBY, Jokowi: Berbincang Mengenai Pemilu 2024

Nasional
Pasca-penembakan 5 Anggota KKB, Pangkogabwilhan III Sebut Situasi Pegunungan Bintang Papua Aman dan Kondusif

Pasca-penembakan 5 Anggota KKB, Pangkogabwilhan III Sebut Situasi Pegunungan Bintang Papua Aman dan Kondusif

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo 'Menghilang', Jokowi: Ya Ditunggu, Belum Sampai ke Indonesia

Mentan Syahrul Yasin Limpo "Menghilang", Jokowi: Ya Ditunggu, Belum Sampai ke Indonesia

Nasional
PDI-P Luncurkan Megawati Fellowship, Simak Besaran Beasiswa dan Syaratnya

PDI-P Luncurkan Megawati Fellowship, Simak Besaran Beasiswa dan Syaratnya

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Prabowo Puncaki Elektabilitas di Pemilih Milenial dan 'Gen Y' Madya

Survei Litbang "Kompas": Prabowo Puncaki Elektabilitas di Pemilih Milenial dan "Gen Y" Madya

Nasional
Polri Buka Peluang Ada Tersangka Lain yang Diduga Sembunyikan Dito Mahendra

Polri Buka Peluang Ada Tersangka Lain yang Diduga Sembunyikan Dito Mahendra

Nasional
Safari Politik ke Banyumas, Anies Bicara Akan Buat Marketplace untuk Para Ahli

Safari Politik ke Banyumas, Anies Bicara Akan Buat Marketplace untuk Para Ahli

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Ganjar Unggul Lawan Prabowo di Kalangan 'Gen Z'

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Ganjar Unggul Lawan Prabowo di Kalangan "Gen Z"

Nasional
Konflik Yaqut Vs PKB, Berawal dari Imbauan Pilih Pemimpin Berujung Ancaman Disiplin

Konflik Yaqut Vs PKB, Berawal dari Imbauan Pilih Pemimpin Berujung Ancaman Disiplin

Nasional
Beberkan Manfaat 'E-voting', Bamsoet: Tak Perlu Paku hingga Tinta Suara

Beberkan Manfaat "E-voting", Bamsoet: Tak Perlu Paku hingga Tinta Suara

Nasional
Bamsoet: Belum Ada Keseriusan Manfaatkan 'E-voting' karena Tak Bisa Dicurangi

Bamsoet: Belum Ada Keseriusan Manfaatkan "E-voting" karena Tak Bisa Dicurangi

Nasional
Sinyal Penolakan PDI-P dan PPP soal Isu 'Reshuffle' Terkait Bergabungnya Demokrat

Sinyal Penolakan PDI-P dan PPP soal Isu "Reshuffle" Terkait Bergabungnya Demokrat

Nasional
FSGI Merilis Terjadi 23 Kasus Perundungan di Sekolah Sepanjang 2023, 2 Korban Meninggal

FSGI Merilis Terjadi 23 Kasus Perundungan di Sekolah Sepanjang 2023, 2 Korban Meninggal

Nasional
Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang 'Menghilang' Usai Rumahnya Digeledah KPK

Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang "Menghilang" Usai Rumahnya Digeledah KPK

Nasional
Profil Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Dikabarkan 'Menghilang' di Eropa Usai Rumah Digeledah KPK

Profil Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Dikabarkan "Menghilang" di Eropa Usai Rumah Digeledah KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com