JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Maqdir Ismail menilai, diperberatnya hukuman kliennya dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di tingkat kasasi merupakan musibah besar.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Lin Che Wei menjadi 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal, vonis terhadap Lin Che Wei di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Maqdir Ismail pun tidak memahami bagaimana seorang tim asistensi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian bisa dianggap telah menyalahgunakan wewenang dan terlibat korupsi ekspor CPO.
Baca juga: Dissenting Opinion, Satu Hakim Nilai Lin Che Wei Tak Bisa Disamakan dengan Pejabat Negara
"Bagi kami putusan ini adalah musibah besar karena Lin Che Wei dihukum dengan hukuman yang tidak masuk diakal. Dihukum 7 tahun dalam kedudukan sebagai teman diskusi Menteri Perdagangan yang dianggap menyalahgunakan kewenangan," ujar Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Ia mengeklaim, Lin Che Wei tidak mempunyai kewenangan apapun dan tidak juga mendapat keuntungan apapun terkait dengan posisi sebagai teman diskusi Menko Perekonomian.
Bahkan, kata dia, Lin Che Wei beserta stafnya yang ikut membantu Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menghadapi kelangkaan minyak goreng tidak menerima honorarium.
"Terus terang bagi saya putusan ini sulit dipahami," kata Maqdir Ismail.
Baca juga: Lin Che Wei dan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO Masih Pikir-pikir untuk Banding
Ia pun menyinggung pernyataan salah seorang hakim di Pengadilan Tipikor yang berpendapat bahwa Lin Che Wei tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, sehingga harus dibebaskan.
Dengan adanya putusan ini, Maqdir Ismail mengaku khawatir ke depannya orang-orang baik enggan membantu kesulitan yang dihadapi pemerintah tanpa pamrih.
"Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan menjauh dan tidak akan membantu pemerintah karena ada kemungkinan menjadi 'koruptor' tanpa kejahatan dan keuntungan," imbuhnya.
Selain Lin Che Wei, MA juga memperberat hukuman Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley.
Baca juga: Lin Che Wei dan 2 Bos Perusahaan Minyak Goreng Divonis 1 Tahun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang juga diperberat hukumannya di tingkat kasasi.
Dalam putusan di PN Tipikor, mantan Dirjen Daglu itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman ini diperberat MA menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara yang sama, putusan terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor juga diperberat di tingkat kasasi menjadi 6 tahun penjara. Petinggi PT Wilmar Nabati Indonesia ini sebelumnya hanya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Sementara itu, General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA juga turut diperberat di tingkat kasasi. Pierre Togar Sitanggang dihukum 6 tahun penjara; dan Stanley MA dihukum 5 tahun penjara.
Padahal, di Pengadilan Tipikor mereka dijatuhi hukuman sama. Keduanya divonis 1 tahun pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.