Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dissenting Opinion", Satu Hakim Nilai Lin Che Wei Tak Bisa Disamakan dengan Pejabat Negara

Kompas.com - 04/01/2023, 23:36 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Agus Salim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Agus menyebutkan bahwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei tidak mengantongi keuntungan pribadi terkait kelangkaan minyak goreng.

Itu dikatakan Agus berdasarkan saksi-saksi yang diperiksa.

"Fakta hukum persidangan menunjukkan terdakwa Lin Che Wei tidak pernah melakukan pengurusan persetujuan ekspor atau PE, dan terdakwa tidak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan pelaku pihak usaha manapun terkaitan dengan pengurusan atau penerbitan PE," ujar Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

"Bahwa terdakwa LCW tak peroleh keuntungan secara pribadi atas peran di dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," ujar Agus.

Baca juga: Lin Che Wei dan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO Masih Pikir-pikir untuk Banding

Menurut dia, Lin Che Wei juga terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya untuk memberikan rekomendasi persetujuan ekspor CPO dan proses turunannya.

"Bahwa terdakwa dalam kaitannya dengan upaya penanganan kelangkaan minyak goreng adalah pasif," kata Agus.

"Pada umumnya berbuat setelah ada permintaan dari Menteri Perdagangan M Lutfi. Kalaupun pernah menginisiasi zoom meeting dengan pelaku usaha, hal itu merupakan perintah atau diminta oleh Mendag M Lutfi tentang komitmen dari pelaku usaha," ucap Agus.

Selain itu, menurut dia, zoom meeting yang diikuti terdakwa Lin Che Wei itu juga terbuka dan tidak ada yang ditutupi.

Hakim Agus juga menyatakan bahwa Lin Che Wei tidak dapat disamakan dengan pejabat negara yang memiliki wewenang terkait izin ekspor CPO karena ia bukan pejabat.

Lin Che Wei tidak menerima honor atau insentif dari pemerintah.

"Terdakwa bukan pejabat yang memiliki kekuasaan umum dan tidak menerima honor atau insentif dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang meminta jasanya, melainkan dari pihak NGO asing," kata Agus.

Baca juga: Jaksa Kecewa Putusan Hakim Kasus Korupsi Ekspor CPO, tapi Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Atas dasar itu, ia menilai Lin Che Wei tidak terbukti dan bukan sebagai pelaku turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 KUHP yaitu orang yg terlibat dalam kerja sama secara sadar dengan pelaku utama tindak pidana.

Adapun Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara buntut kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Ia juga didenda Rp 100 juta.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Lin Che Wei terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com