JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Agus Salim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Agus menyebutkan bahwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei tidak mengantongi keuntungan pribadi terkait kelangkaan minyak goreng.
Itu dikatakan Agus berdasarkan saksi-saksi yang diperiksa.
"Fakta hukum persidangan menunjukkan terdakwa Lin Che Wei tidak pernah melakukan pengurusan persetujuan ekspor atau PE, dan terdakwa tidak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan pelaku pihak usaha manapun terkaitan dengan pengurusan atau penerbitan PE," ujar Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
"Bahwa terdakwa LCW tak peroleh keuntungan secara pribadi atas peran di dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," ujar Agus.
Baca juga: Lin Che Wei dan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO Masih Pikir-pikir untuk Banding
Menurut dia, Lin Che Wei juga terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya untuk memberikan rekomendasi persetujuan ekspor CPO dan proses turunannya.
"Bahwa terdakwa dalam kaitannya dengan upaya penanganan kelangkaan minyak goreng adalah pasif," kata Agus.
"Pada umumnya berbuat setelah ada permintaan dari Menteri Perdagangan M Lutfi. Kalaupun pernah menginisiasi zoom meeting dengan pelaku usaha, hal itu merupakan perintah atau diminta oleh Mendag M Lutfi tentang komitmen dari pelaku usaha," ucap Agus.
Selain itu, menurut dia, zoom meeting yang diikuti terdakwa Lin Che Wei itu juga terbuka dan tidak ada yang ditutupi.
Hakim Agus juga menyatakan bahwa Lin Che Wei tidak dapat disamakan dengan pejabat negara yang memiliki wewenang terkait izin ekspor CPO karena ia bukan pejabat.
Lin Che Wei tidak menerima honor atau insentif dari pemerintah.
"Terdakwa bukan pejabat yang memiliki kekuasaan umum dan tidak menerima honor atau insentif dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang meminta jasanya, melainkan dari pihak NGO asing," kata Agus.
Baca juga: Jaksa Kecewa Putusan Hakim Kasus Korupsi Ekspor CPO, tapi Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Atas dasar itu, ia menilai Lin Che Wei tidak terbukti dan bukan sebagai pelaku turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 KUHP yaitu orang yg terlibat dalam kerja sama secara sadar dengan pelaku utama tindak pidana.
Adapun Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara buntut kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Ia juga didenda Rp 100 juta.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Lin Che Wei terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).