Salin Artikel

Vonis Lin Che Wei Diperberat, Pengacara: Tidak Masuk Akal

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Maqdir Ismail menilai, diperberatnya hukuman kliennya dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di tingkat kasasi merupakan musibah besar.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Lin Che Wei menjadi 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal, vonis terhadap Lin Che Wei di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Maqdir Ismail pun tidak memahami bagaimana seorang tim asistensi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian bisa dianggap telah menyalahgunakan wewenang dan terlibat korupsi ekspor CPO.

"Bagi kami putusan ini adalah musibah besar karena Lin Che Wei dihukum dengan hukuman yang tidak masuk diakal. Dihukum 7 tahun dalam kedudukan sebagai teman diskusi Menteri Perdagangan yang dianggap menyalahgunakan kewenangan," ujar Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Ia mengeklaim, Lin Che Wei tidak mempunyai kewenangan apapun dan tidak juga mendapat keuntungan apapun terkait dengan posisi sebagai teman diskusi Menko Perekonomian.

Bahkan, kata dia, Lin Che Wei beserta stafnya yang ikut membantu Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menghadapi kelangkaan minyak goreng tidak menerima honorarium.

"Terus terang bagi saya putusan ini sulit dipahami," kata Maqdir Ismail.

Ia pun menyinggung pernyataan salah seorang hakim di Pengadilan Tipikor yang berpendapat bahwa Lin Che Wei tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, sehingga harus dibebaskan.

Dengan adanya putusan ini, Maqdir Ismail mengaku khawatir ke depannya orang-orang baik enggan membantu kesulitan yang dihadapi pemerintah tanpa pamrih.

"Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan menjauh dan tidak akan membantu pemerintah karena ada kemungkinan menjadi 'koruptor' tanpa kejahatan dan keuntungan," imbuhnya.

Selain Lin Che Wei, MA juga memperberat hukuman Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley.

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang juga diperberat hukumannya di tingkat kasasi.

Dalam putusan di PN Tipikor, mantan Dirjen Daglu itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman ini diperberat MA menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara yang sama, putusan terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor juga diperberat di tingkat kasasi menjadi 6 tahun penjara. Petinggi PT Wilmar Nabati Indonesia ini sebelumnya hanya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara itu, General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA juga turut diperberat di tingkat kasasi. Pierre Togar Sitanggang dihukum 6 tahun penjara; dan Stanley MA dihukum 5 tahun penjara.

Padahal, di Pengadilan Tipikor mereka dijatuhi hukuman sama. Keduanya divonis 1 tahun pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/16/09404621/vonis-lin-che-wei-diperberat-pengacara-tidak-masuk-akal

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke