Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Menteri Jokowi Ramaikan Bursa Pileg 2024, Berikut Daftarnya...

Kompas.com - 14/05/2023, 09:21 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Pemilu 2024.

Sejauh ini, sudah ada beberapa nama pembantu Presiden Joko Widodo yang juga kader partai politik mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

KPU RI membuka pendaftaran caleg selama 1-14 Mei 2023. Hari ini menjadi hari terakhir bagi partai politik (parpol) mendaftarkan kadernya untuk maju di Pemilu.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) baru akan mendaftar pada hari ini.

Baca juga: Nyaleg DPR RI, Menaker Ida Fauziah Bakal Lapor ke Jokowi

Adapun sejumlah nama menteri di kabinet Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin yang tercatat jadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga Minggu (14/5/2023) sebagai berikut:

Menkumham Yasonna Laoly

Menteri yang didaftarkan sebagai bacaleg PDI-P pada Pemilu 2024 hanya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Ada enam kader PDI-P yang merupakan menteri di Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Selain Yasonna, lima kader PDI-P yang menduduki posisi menteri adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.

Lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Menaker Ida Fauziah

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menjadi bakal calon anggota DPR RI yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ida mendaftarkan diri menjadi caleg DPR RI Dapil Jakarta Selatan.

Baca juga: Daftar Caleg, Sekjen PBB Siap Mundur sebagai Wamenaker Jika Disuruh Jokowi

 

Didampingi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ida mendaftarkan Bacaleg dari PKB ke kantor KPU.

Menkominfo Jhony G Plate dan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Partai Nasdem mendaftarkan dua kader mereka yang sekarang menjabat sebagai menteri di pemerintahan Joko Widodo akan dicalonkan sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2024.

Syahrul yang merupakan Menteri Pertanian disebut akan maju melalui daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan 1.

Dapil ini meliputi Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, dan Takalar.

Sementara itu, Johnny yang masih berstatus sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dipersiapkan untuk maju dari dapil Nusa Tenggara Timur 1.

Dapil ini meliputi 10 wilayah di NTT, yakni Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Wamenag Zainut Tauhid

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid disebut masuk dalam daftar bakal bacaleg DPR RI yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk bertarung di dapil Jawa Timur.

Baca juga: Ramai-ramai Kepala Desa Mundur karena Jadi Caleg, Menteri Mundur Juga?

Wamenaker Afriansyah Noor

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)  Afriansyah Noor juga telah mendaftarkan diri sebagai caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Afriansyah yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB telah menyatakan diri akan maju sebagai calon legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat V Kabupaten Bogor.

Lantas, bolehkah menteri yang kelak menjadi caleg tetap duduk di kursi kabinet? Adakah aturan yang melarang menteri harus mundur jika menjadi caleg?

Aturan menteri caleg

Sejauh ini, tak ada aturan yang melarang menteri jadi caleg atau mengharuskan menteri mundur jika menjadi calon anggota legislatif.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa menteri tak harus mundur untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Putusan ini diketok oleh Ketua MK kala itu, Hamdan Zoelva, yang memimpin sidang pembacaan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut Mahkamah, jabatan menteri adalah jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada Presiden. Sepanjang Presiden memerlukan menteri, yang bersangkutan dapat dipertahankan, atau sebaliknya.


Jabatan menteri berbeda dengan jabatan lain seperti bupati yang dipilih secara demokratis sehingga eksistensinya bergantung pada yang bersangkutan.

Berbeda pula dengan pejabat BUMN yang terikat pada aturan disiplin di lingkungan BUMN dan pemegang saham.

Memang, menurut Mahkamah, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif punya potensi menyalahgunakan kekuasaan dan memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pencalonannya.

Namun, Mahkamah menilai, hal itu dapat ditekan karena ada mekanisme kontrol dari presiden, DPR, maupun oleh masyarakat.

“Betapa pun besarnya kewenangan menteri, namun segala kebijakan yang dibuat menteri, tidak terlepas dari kontrol Presiden, karena menteri adalah pembantu Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 17 UUD 1945,” demikian argumen MK.

Namun demikian, merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2012 khususnya Pasal 51 ayat (1) huruf k, seseorang yang menjabat sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mundur dari jabatannya jika hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Cuti

Jelang Pemilu 2019 lalu, Jokowi juga mempersilakan menterinya maju sebagai caleg. Saat itu, Presiden mengatakan, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak harus mundur, tetapi wajib cuti.

"Ya izin saja. Nanti izin cuti kalau mau kampanye. Jangan sampai ganggu tugas keseharian di dalam pemerintahan. Kan bisa izin cuti," kata Jokowi di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Baca juga: PPP: Wamenag Maju Caleg di Pileg 2024, Suharso, Mardiono, dan Rommy Tidak

Jokowi meyakini kinerja pemerintahan tidak akan terganggu apabila menterinya cuti. Sebab, tugas mereka bisa digantikan oleh menteri lain.

“Bisa saja dari Menko atau rekan menteri yang lain. Kalau ke luar negeri kan juga ada. Seminggu ada yang ganti," kata dia.

Jokowi mengaku paham bahwa sebagian menterinya tergabung dalam partai politik. Oleh karena itu, wajar apabila parpol tempat mereka bernaung memberikan tugas sebagai caleg.

“Saya kira wajar saja kalau mereka ditugaskan partai untuk menjadi caleg,” tutur mantan Wali Kota Solo itu.

Tahun 2019, ada sejumlah menteri Jokowi yang maju sebagai caleg, di antaranya Puan Maharani yang kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), serta Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com