Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gede Pasek Akan Serahkan Jabatan Ketum PKN ke Terpidana Korupsi Hambalang Anas Urbaningrum

Kompas.com - 12/05/2023, 10:28 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum disebut akan menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN saat ini Gede Pasek Suardika. Ia menyebut akan memberikan jabatannya kepada Anas Urbaningrum.

"Dengan ketulusan hati, dengan keikhlasan jiwa saya telah bersiap menyerahkan jabatan ketua umum PKN kepada Mas Anas," ujar Gede Pasek dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Balas Demokrat, Gede Pasek Minta SBY Minta Maaf ke Anas Urbaningrum karena...

Gede Pasek mengatakan, Anas Urbaningrum diharapkan bisa berakselerasi mencapai target sebagai sebuah partai.

Penyerahan jabatan Ketua Umum PKN ini akan dilakukan setelah Anas dinyatakan bebas murni.

"Nanti setelah Mas Anas bebas murni menjalani CMB (Cuti Menjelang Bebas) akan saya serahkan jabatan ketua umum saya kepada Beliau. Sekarang saya masih tuntaskan secara maksimal," imbuh Gede.

Baca juga: PKN Akui Temui Kesulitan Menuju Pendaftaran Caleg

Pada Juli 2023, Anas Urbaningrum diperkirakan sudah bebas murni dan resmi menjabat sebagai ketua umum PKN.

Gede Pasek yang merupakan mantan politikus Demokrat ini mengaku telah bertemu dengan Anas dan meminta langsung kesediaannya untuk menjabat sebagai Ketua Umum PKN.

Adapun PKN merupakan salah satu parpol termuda yang lolos dan ikut di Pemilu 2024 mendatang. Saat penetapan dan pengambilan nomer urut, PKN mendapatkan nomor urut 9.

Sebagai informasi Anas Urbaningrum merupakan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi proyek Hambalang. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013.

Baca juga: Minta AHY dan SBY Tak Dibenturkan dengan Anas Urbaningrum, Demokrat: Tanyakan Saja ke Abraham dan BW

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koripsi (Tipikor) menghukum Anas delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tepat pada 11 April 2023 Anas keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung dan menjalani program cuti jelang bebas selama tiga bulan.

Pada Juli mendatang, Anas masih wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan sebelum dinyatakan bebas murni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com