MANGGARAI BARAT, KOMPAS.com - Negara-negara blok Asia Tenggara (ASEAN) menekankan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memiliki hak dasar untuk dilindungi.
Hal ini termaktub dalam pernyataan para pemimpin negara (chairman's statement) Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami menekankan bahwa korban perdagangan manusia memiliki hak mendasar untuk dilindungi sesuai dengan hukum internasional dan konvensi internasional yang relevan," tulis pernyataan tersebut, dikutip Kompas.com, Kamis (11/5/2023).
ASEAN juga sangat prihatin dengan maraknya kasus perdagangan manusia (Trafficking in Person/TIP), yang diperparah dengan penyalahgunaan teknologi.
Baca juga: Gaya Santai Para Pemimpin ASEAN Saat Nikmati Sunset Labuan Bajo Bareng Jokowi
Para kepala negara itu menyatakan keprihatinan atas meningkatnya kasus perpindahan orang secara tidak teratur, termasuk hubungannya dengan kasus penyelundupan manusia dan perdagangan manusia di kawasan.
Oleh karena itu. ASEAN sepakat untuk mengadopsi Deklarasi Pemimpin ASEAN tentang Pemberantasan Perdagangan Orang yang Disebabkan oleh Penyalahgunaan Teknologi (ASEAN Leaders' Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by the Abuse of Technology).
"(Deklarasi itu) menekankan perlunya mensinergikan berbagai mekanisme, modalitas, dan komitmen ASEAN serta mempromosikan kegiatan lintas pilar untuk mengatasi, mencegah, dan memerangi TPPO," tulis pernyataan bersama ini.
Baca juga: ASEAN Deklarasi Janji untuk Melindungi Pekerja Migran di Kawasan
Lebih lanjut, ASEAN menggarisbawahi perlunya penguatan kerjasama lintas sektoral dan lintas pilar untuk memerangi kejahatan transnasional.
Begitu pun menyambut baik pengadopsian Kerangka Acuan Kerja (TOR) Konvensi Nasional ASEAN Melawan Perdagangan Orang, Khususnya Perempuan dan Anak (ACTIP).
Sebagai informasi, perdagangan orang sudah menjadi masalah regional di kawasan ASEAN, karena korbannya bukan hanya berasal dari satu negara.
WNI korban perdagangan orang, tercatat berada di Myanmar, Kamboja, Thailand, Vietnam, Laos, dan Filipina.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Indonesia bersama otoritas di Kamboja telah berhasil memulangkan 1.138 WNI korban perdagangan manusia yang dipekerjakan di online scam dari Kamboja.
Dalam 3 tahun terakhir, Indonesia telah menangani dan menyelesaikan sebanyak 1.841 kasus online scam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.