Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merevisi Aturan Baru KPU demi Merawat Keadilan Gender di Parlemen

Kompas.com - 10/05/2023, 07:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah cepat ditempuh sejumlah lembaga penyelenggara pemilu setelah hujan kritik menerpa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akibat menerbitkan aturan baru yang mengancam jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Pada Selasa (9/5/2023) malam, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Bawaslu dan KPU menggelar rapat untuk mengupayakan revisi segera atas aturan baru ini.

Aturan baru ini termuat dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

KPU mengatur pembulatan ke bawah jika penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Baca juga: Waketum Gerindra soal Aturan Pangkas Caleg Perempuan: KPU Perlu Sekolah Lagi

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 4 kursi maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 1,2

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5 maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 4 kursi di dapil itu cukup hanya 1 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 1 dari 4 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.

Aturan ini dinilai bakal berdampak ke sedikitnya 684 caleg perempuan di 38 daerah pemilihan (dapil) DPR RI berkursi 4, 7, dan 8. Jika menggunakan aturan baru, ambang minimum keterwakilan perempuan di dapil-dapil itu turun ke angka 25, 29, dan 25 persen.

Baca juga: Rahayu Saraswati: Parpol Kurang Caleg Perempuan Harus Mundur dari Pemilu, Bukan Akali Aturan

Padahal, memastikan keterwakilan caleg 30 persen perempuan bukan soal yang mudah. Kebijakan afirmatif ini berangkat dari kesadaran bahwa perempuan masih tertinggal setelah puluhan tahun Indonesia merdeka, ujar pegiat pemilu sekaligus aktivis perempuan Wahidah Suaib.

Itu artinya, perlu lebih banyak perempuan di posisi pengambil kebijakan. Maka, UU Pemilu harus lebih ramah perempuan dan mendorong lebih banyak perempuan menjadi caleg. Beleid yang diharapkan ini akhirnya terbit pada 2003.

UU Pemilu terkini yang terbit pada 2017 juga masih memuat semangat yang sama pada Pasal 245, yaitu keterwakilan caleg perempuan harus memenuhi proporsi 30 persen.

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 soal pencalegan Pemilu 2019 lalu pun masih menerapkan hal itu dengan teknis penghitungan pembulatan ke atas, bukan ke bawah seperti aturan saat ini.

Baca juga: Gagasan Aturan KPU yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan, Ide Siapa?

"Ini gerakan reformasi elektoral, program advokasi bertahun-tahun," kata Wahidah yang pernah duduk sebagai komisioner Bawaslu RI, Minggu (7/3/2023).

Menjawab tantangan sosial demi kebijakan inklusif

Anggota DPR RI fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati, menyebut bahwa kebijakan afirmatif semacam itu diperlukan karena sulitnya perempuan ikut berkontestasi dalam politik praktis.

Ini tidak terlepas dari struktur patriarki yang masih membelenggu kehidupan sosial dan budaya di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com