JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawati berinisial AD (23) mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait perlakuan atasannya yang mensyaratkan tidur bareng untuk perpanjangan kontrak.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pengajuan perlindungan disampaikan AD pada Sabtu (6/5/2023).
"Sudah, mengajukan permohonan Sabtu 6 Mei 2023 melalui website LPSK," ujar Edwin lewat pesan singkat, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Polres Bekasi Minta Karyawati yang Pernah Diajak Jalan Bos Demi Perpanjang Kontrak Segera Melapor
Edwin mengatakan, hari ini juga LPSK akan bertemu langsung dengan AD dan penasihat hukumnya.
LPSK akan menanyakan secara langsung terkait peristiwa yang sempat viral di sosial media tersebut.
"Hal-hal terkait peristiwa tentu akan kami tanyakan, termasuk bukti-bukti yang dimiliki pemohon," ucap dia.
Sebelumnya, AD yang merupakan salah satu karyawati pabrik di Cikarang mengungkapkan perilaku tak sopan atasannya.
AD mengatakan, atasannya selalu mengajak jalan berdua dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja.
"Dia (atasan AD) selalu tanya kapan jalan berdua, saya selalu alasan 'Iya, nanti. Saya maunya bareng-bareng', tapi dia selalu enggak mau, maunya berdua," kata AD kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Perilaku atasannya itu pun tak hanya sekali dua kali. Oknum bos yang mempunyai posisi manajer itu bahkan kerap memaksa dan mengancam memutus kontrak AD karena tak pernah mengiyakan ajakan atasannya tersebut.
"Lama-lama dia kesal, akhirnya saya tegaskan dia lewat pesan WhatsApp bilang 'Maaf Pak, saya enggak bisa jalan berdua', di momen itu dia langsung marah, nomor saya diblokir, padahal kan saya masih kerja di situ," ungkap AD.
Sebelumnya, isu soal menerima ajakan bos demi perpanjangan kontrak ramai di media sosial.
Salah satu akun yang membicarakan soal isu tersebut adalah akun Twitter dengan nama pengguna @miduk17.
Dalam kicauannya, ia bahkan menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.
Kicauan yang ditulis pada Minggu (30/4/2023) itu hingga kini masih diperbincangkan.
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis akun tersebut di Twitter.
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," demikian informasi akun tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.