Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Siap Bantu Korban Terkait Isu Bos Ajak Karyawati Tidur Bareng untuk Perpanjang Kontrak

Kompas.com - 05/05/2023, 20:32 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) membuka diri dan siap menerima laporan permohonan perlindungan korban terkait isu perusahaan yang mensyaratkan karyawati tidur bareng atasannya untuk memperpanjang kontrak kerja.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, korban bisa datang ke LPSK secara langsung. Meskipun, belum melaporkan kasus tersebut ke pihak penegak hukum.

"Jadi kita, pertama menyarankan agar korbannya berani untuk membuat laporan polisi. Kalau pun masih ada kekhawat terhadap laporan polisi, bisa datang dulu ke LPSK," ujar Edwin kepada Kompas.com lewat sambungan telepon, Jumat (5/5/2023).

"Jadi silakan yang merasa jadi korban atas peristiwa itu, kalau belum lapor polisi datang dulu ke LPSK supaya kami bantu untuk bagaimana mendorong agar proses hukumnya ada," katanya lagi.

Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Kemenaker Usut Tuntas Perusahaan yang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Atasan

Edwin juga menegaskan bahwa LPSK akan menjamin para korban yang dilindungi tidak akan kehilangan pekerjaan karena melaporkan kasus ini.

Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban, kata Edwin, mengatur tentang korban atau saksi yang memberikan kesaksian tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya.

"Kalau berdasarkan UU LPSK itu diatur, kalau korban sampai kehilangan pekerjaan itu pelakunya diancam ancaman pidana, pelakunya (yang memecat)," kata Edwin.

Kemudian, Edwin mengatakan, LPSK menjamin kerahasiaan identitas para korban dan saksi dalam kasus tindak kekerasan seksual seperti kasus ini.

"Silakan juga mengajukan permohonan ke LPSK, bisa datang langsung atau via WA, jadi tidak usah khawatir soal identitas kita rahasiakan," ujarnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Terbuka untuk Korban Terkait Isu Perusahaan Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Atasan

Isu kekerasan seksual di sebuah perusahaan ini bermula dari cuitan viral terkait persyaratan perpanjangan kontrak bagi karyawati, yakni wajib tidur bersama atasan.

Akun Twitter @Miduk17 (Jhon Sitorus) menuliskan ada perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang membuat syarat tersebut. Tetapi, tidak menyebut spesifik nama perusahaan tersebut.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis akun @Miduk17, dikutip Kamis (4/5/2023).

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut lagi

Ia lantas berharap, persoalan tersebut menjadi pembelajaran sekaligus pembenahan dalam hal sistem rekrutmen.

"Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekruitmen tenaga kerja di Indonesia," tulis akun @Miduk17 kemudian.

Baca juga: Janji Pj Bupati Bekasi Usut Isu Bos Pabrik Ajak Karyawati Tidur Bareng untuk Perpanjang Kontrak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com