JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) membuka diri dan siap menerima laporan permohonan perlindungan korban terkait isu perusahaan yang mensyaratkan karyawati tidur bareng atasannya untuk memperpanjang kontrak kerja.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, korban bisa datang ke LPSK secara langsung. Meskipun, belum melaporkan kasus tersebut ke pihak penegak hukum.
"Jadi kita, pertama menyarankan agar korbannya berani untuk membuat laporan polisi. Kalau pun masih ada kekhawat terhadap laporan polisi, bisa datang dulu ke LPSK," ujar Edwin kepada Kompas.com lewat sambungan telepon, Jumat (5/5/2023).
"Jadi silakan yang merasa jadi korban atas peristiwa itu, kalau belum lapor polisi datang dulu ke LPSK supaya kami bantu untuk bagaimana mendorong agar proses hukumnya ada," katanya lagi.
Edwin juga menegaskan bahwa LPSK akan menjamin para korban yang dilindungi tidak akan kehilangan pekerjaan karena melaporkan kasus ini.
Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban, kata Edwin, mengatur tentang korban atau saksi yang memberikan kesaksian tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya.
"Kalau berdasarkan UU LPSK itu diatur, kalau korban sampai kehilangan pekerjaan itu pelakunya diancam ancaman pidana, pelakunya (yang memecat)," kata Edwin.
Kemudian, Edwin mengatakan, LPSK menjamin kerahasiaan identitas para korban dan saksi dalam kasus tindak kekerasan seksual seperti kasus ini.
"Silakan juga mengajukan permohonan ke LPSK, bisa datang langsung atau via WA, jadi tidak usah khawatir soal identitas kita rahasiakan," ujarnya.
Baca juga: Komnas Perempuan Terbuka untuk Korban Terkait Isu Perusahaan Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Atasan
Isu kekerasan seksual di sebuah perusahaan ini bermula dari cuitan viral terkait persyaratan perpanjangan kontrak bagi karyawati, yakni wajib tidur bersama atasan.
Akun Twitter @Miduk17 (Jhon Sitorus) menuliskan ada perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang membuat syarat tersebut. Tetapi, tidak menyebut spesifik nama perusahaan tersebut.
"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis akun @Miduk17, dikutip Kamis (4/5/2023).
"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut lagi
Ia lantas berharap, persoalan tersebut menjadi pembelajaran sekaligus pembenahan dalam hal sistem rekrutmen.
"Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekruitmen tenaga kerja di Indonesia," tulis akun @Miduk17 kemudian.
Baca juga: Janji Pj Bupati Bekasi Usut Isu Bos Pabrik Ajak Karyawati Tidur Bareng untuk Perpanjang Kontrak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.