Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Pemerintah Fokus Perkuat Sistem Kesehatan

Kompas.com - 09/05/2023, 10:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan, pemerintah kini tengah fokus pada penguatan sistem kesehatan nasional setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status kedaruratan Covid-19.

Tenaga Ahli Utama KSP Brian Sri Prahastuti menyatakan, hal itu dilakukan agar pemerintah dapat menjamin kewaspadaan dan kesiapsiagaan sistem kesehatan nasional untuk menghadapi ancaman pandemi di masa mendatang.

"Respons negara sudah harus diarahkan pada penguatan sistem kesehatan yang bersifat jangka panjang dan sistemik mencakup enam komponen subsistem kesehatan menurut WHO,” kata Brian dalam siaran pers, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Apa Pandemi Masih Berlanjut?

Enam komponen subsistem itu adalah upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan, dan tata kelola kesehatan.

Brian melanjutkan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang melakukan transformasi untuk memperkuat sistem kesehatan nasional yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012.

"Transformasi ini diperlukan, karena ada perubahan kebutuhan kesehatan di era digital. Selain itu, kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran dan pengalaman Indonesia menghadapi pandemi Covid menjadikan transformasi ini tidak terelakkan," kata dia.

Brian pun mengeklaim Indonesia mampu menunjukkan kerja luar biasa dan respons cepat dalam penanganan Covid-19.

"Respons COVID-19 di indonesia sejak awal sudah melakukan pendekatan yang komprehensif karena selain memberikan respons di sektor kesehatan, pemerintah juga memikirkan perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Brian.

Sebelumnya diberitakan, WHO secara resmi mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19, Jumat (5/5/2023).

Meski demikian, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.

Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Epidemiologi: Bukan Berarti Covid-19 Sudah Tak Ada

Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, Covid-19 kini menjadi penyakit biasa karena WHO telah mencabut status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19.

Sebelumnya, saat status tersebut belum dicabut, seluruh negara mengerahkan semua kekuatan nasional untuk menangani pandemi Covid-19.

"Yang dicabut adalah status kedaruratannya, status darurat artinya apa? Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).

Kendati begitu, Syahril meminta masyarakat jangan lengah dan tetap waspada. Sebab, meski WHO sudah mencabut status darurat, Covid-19 masih terus ada dan hidup berdampingan dengan manusia. Apalagi di Indonesia, kasus Covid-19 kembali naik.

Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Warga Yogyakarta Diminta Tetap Terapkan Prokes

Kemenkes pun menyebut tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit mulai meningkat, meski tidak separah saat varian Delta melonjak pada pertengahan 2021.

"Tapi tetap Covid-19 itu masih ada. Masih ada, tapi dia menjadi penyakit-penyakit biasa seperti misalnya influenza, TBC, dan sebagainya. Suatu saat dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja," ungkap Syahril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com