JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 580 calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini, Senin (8/5/2023).
Ratusan caleg tersebut datang diiringi dengan marching band. Terlihat para pimpinan PKS yaitu Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsy.
Syaikhu mengatakan, mereka menjadi partai pertama yang mendaftarkan calon legislatif tingkat DPR RI ke KPU RI sejak dibuka hari ini.
"Tentu puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, bahwa pada hari ini alhamdulillah di tanggal 8, PKS nomor 8 mendaftarkan menjadi peserta pertama di dalam kontestasi Pemilu 2024," ujar Syaikhu di depan Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: Daftar Pemilu 2024, 50 Bacaleg PKS Jalan Kaki ke Kantor KPU Depok
Syaikhu berharap, pendaftaran hari ini menjadi penyemangat PKS untuk menyongsong demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Dan tentu kita harus berikhtiar, bekerja keras, bekerja dengan terus menyapa masyarakat, sambil terus kita panjatkan, kumandangkan doa terbaik kita kepada Allah SWT," ucap dia.
Syaikhu berharap, Tuhan bisa memberikan kemenangan kepada PKS pada Pemilu mendatang.
Di akhir pidato, Syaikhu mengajak para caleg yang mendaftar dan juga simpatisan PKS untuk berdoa agar pendaftaran hari ini bisa berjalan lancar.
"Mengawali pendaftaran ini sama-sama kita bermunajat mudah-mudahan niat-niat kita diterima oleh Allah SWT, aamiin," ujar dia.
Pantauan Kompas.com, sebelum iring-iringan PKS hadir di KPU, beberapa kader mereka sudah siaga di kantor KPU RI menggelar senam pagi.
Sebagai informasi, KPU membuka pendaftaran bacaleg pada Senin (1/5/2023) pekan lalu.
Adapun batas pendaftaran bacaleg dibatasi hingga Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Diwarnai Karnaval Budaya, Besok PKS Daftarkan 580 Bacaleg DPR RI Ke KPU
Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.
Baca juga: PKS Anggap Masinton Sesat Pikir Usai Sebut KPP Belum Definitif Dukung Anies
Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal caleg di tiap daerah pemilihan (dapil).
Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.