Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Staycation" Bareng Bos demi Perpanjang Kontak, Dirjen HAM: Langgar Hukum dan HAM!

Kompas.com - 08/05/2023, 09:34 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

"Dengan disahkannya strategi nasional bisnis dan HAM, harapannya, kami dapat semakin intensif berdialog dengan para pelaku usaha untuk membumikan nilai-nilai HAM sehingga kesadaran pentingnya penghormatan HAM khususnya bagi pekerja perempuan di dunia usaha semakin baik," ujar Dhanana.

Viral di medsos

Seperti diketahui, beredar kabar bos pabrik yang mengajak karyawati pabrik staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak, mencuat di media sosial.

Baca juga: Pengakuan Karyawati Pabrik di Cikarang Diajak Jalan Bareng Bos: Terima Atau Putus Kontrak

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial Twitter, salah satunya adalah akun @miduk17. Dalam cuitannya, ia bahkan menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.

Cuitan yang ditulis pada Minggu (30/4/2023) itu bahkan masih ramai diperbincangkan hingga kini.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasanperusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit akun tersebut di akun Twitternya.

"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," demikian tertulis dalam akun itu.

Sementara itu, AD (23), salah satu karyawati di Cikarang, mengungkap perilaku tak sopan atasannya. Ia mengaku, atasannya kerap mengajak jalan dan makan berdua dengan iming-iming perpanjangan kontrak kerja.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Ciputat Belum Tertangkap, Polisi Imbau Perempuan Tak Pulang Malam Sendirian

Mendapati informasi tersebut, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat telah turun tangan untuk menginvestigasi hal tersebut. Hasilnya, tidak ada pelanggaran industrial di dalam perekrutan, perpanjangan dan promosi jabatan karyawan.

Namun, Disnakertrans menduga bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum pimpinan perusahaan. Sehingga, korban didorong untuk melaporkan perbuatan itu ke aparat kepolisian karena sudah termasuk dugaan pelanggaran pidana.

Di sisi lain, melansir dari Tribunnews, AD telah melaporkan atasaannya itu ke Polres Bekasi.

Kuasa hukum AD, Alin Kosasih mengungkapkan, laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, kuasa hukum turut menyertakan bukti percakapan antara AD dengan atasannya ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com