Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prajurit TNI Jual Senpi di Papua, Revisi UU Dinilai Mendesak

Kompas.com - 07/05/2023, 10:52 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera melakukan revisi terhadap undang-undang larangan kepemilikan senjata api, berkaca dari kasus penjualan senjata api dan amunisi oleh prajurit TNI kepada kelompok separatis di Papua.

Selain itu, kata Al Araf, kasus kepemilikan sejumlah senjata api yang diduga ilegal oleh Dito Mahendra juga patut dijadikan alasan oleh pemerintah dan DPR supaya segera merevisi beleid itu.

"DPR dan pemerintah harus segera membuat undang-undang kontrol peredaran senjata api yang baru, karena undang-undang yang lama sudah tidak kontekstual yang dibuat pada masa Orde Lama," kata Al Araf saat dihubungi pada Minggu (7/5/2023).

Saat ini penggunaan senjata api di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Panglima TNI Ingatkan Prajurit yang Jual Senpi ke Musuh Bisa Dihukum Mati dan Dicap Pengkhianat Bangsa

Akan tetapi, warga sipil diizinkan memiliki senjata api berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.

Dalam aturan itu disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.

Selain itu terdapat aturan tentang kepemilikan senjata api khusus olahraga, yakni melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Menurut Al Araf, revisi undang-undang itu sudah mendesak karena isu senjata api dan peredaranya mengalami perkembangan yang lebih kompleks.

Baca juga: Panglima TNI Sebut Penjualan Senpi oleh Oknum Prajurit Meningkat, Papua Mendominasi

Di sisi lain, Al Araf menilai kasus peredaran senjata api yang melibatkan aparat TNI sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di daerah konflik seperti di Papua.

Menurut dia, persoalan itu akan semakin memperkeruh situasi dan kondisi konflik yang terjadi.

"Alih-alih konflik selesai secara damai, yang terjadi justru konflik di Papua terus berlanjut berkepangan yang salah satunya disebabkan persoalan senjata itu," ucap Al Araf.

Al Araf mengatakan, persoalan itu seharusnya diselesaikan dengan memberikan hukuman yang serius kepada para prajurit yang melanggar ke dalam peradilan umum.

"Sudah saatnya para prajurit yang melanggar diadili di dalam proses peradilan umum untuk memberikan efek jera. Jika mereka tidak dihukum dengan tegas dan berat maka kasus serupa akan terus berulang karena tidak ada efek jera," ucap Al Araf.

Baca juga: Soal Jual Beli Senjata di Wilayah Konflik Papua, Anggota DPR: Hentikan, Sama Saja Bunuh Saudara Sendiri

Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan kasus penjualan senjata api oleh oknum prajurit meningkat dari tahun ke tahun.

Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya pada 2022 yakni terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com