JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera melakukan revisi terhadap undang-undang larangan kepemilikan senjata api, berkaca dari kasus penjualan senjata api dan amunisi oleh prajurit TNI kepada kelompok separatis di Papua.
Selain itu, kata Al Araf, kasus kepemilikan sejumlah senjata api yang diduga ilegal oleh Dito Mahendra juga patut dijadikan alasan oleh pemerintah dan DPR supaya segera merevisi beleid itu.
"DPR dan pemerintah harus segera membuat undang-undang kontrol peredaran senjata api yang baru, karena undang-undang yang lama sudah tidak kontekstual yang dibuat pada masa Orde Lama," kata Al Araf saat dihubungi pada Minggu (7/5/2023).
Saat ini penggunaan senjata api di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Akan tetapi, warga sipil diizinkan memiliki senjata api berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.
Dalam aturan itu disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.
Selain itu terdapat aturan tentang kepemilikan senjata api khusus olahraga, yakni melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
Menurut Al Araf, revisi undang-undang itu sudah mendesak karena isu senjata api dan peredaranya mengalami perkembangan yang lebih kompleks.
Di sisi lain, Al Araf menilai kasus peredaran senjata api yang melibatkan aparat TNI sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di daerah konflik seperti di Papua.
Menurut dia, persoalan itu akan semakin memperkeruh situasi dan kondisi konflik yang terjadi.
"Alih-alih konflik selesai secara damai, yang terjadi justru konflik di Papua terus berlanjut berkepangan yang salah satunya disebabkan persoalan senjata itu," ucap Al Araf.
Al Araf mengatakan, persoalan itu seharusnya diselesaikan dengan memberikan hukuman yang serius kepada para prajurit yang melanggar ke dalam peradilan umum.
"Sudah saatnya para prajurit yang melanggar diadili di dalam proses peradilan umum untuk memberikan efek jera. Jika mereka tidak dihukum dengan tegas dan berat maka kasus serupa akan terus berulang karena tidak ada efek jera," ucap Al Araf.
Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya pada 2022 yakni terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.
“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (3/5/2023).
Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.
“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat” kata Yudo.
“Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” tutur Yudo lagi.
Oleh karena itu, sebut Yudo, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.
"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” ucap Yudo.
Pada akhir pengarahannya, Panglima Yudo memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.
“Jangan menunggu viral baru diproses, aparat Gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat, tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat Gakkum dengan Ankum/Pepera,” kata Yudo.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad | Editor : Bagus Santosa)
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/07/10525711/kasus-prajurit-tni-jual-senpi-di-papua-revisi-uu-dinilai-mendesak