JAKARTA, KOMPAS.com - Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tergabung dalam Satgas Marinir Ambalat XXVIII BKO Guspurla Koarmada II bekerja sama dengan Tim BAIS TNI menggagalkan 15 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan masuk ke Tawau Malaysia.
"Calon pekerja migran akan masuk melalui jalur tikus di Pulau Sebatik," tulis keterangan Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dikutip, Minggu (7/5/2023).
Tak hanya itu, Satgas Marinir Ambalat XXVIII BKO Guspurla Koarmada II juga mengamankan dua orang yang diduga sindikat pengiriman di wilayah Nunukan.
Aksi penggagalan tersebut dilaksanakan di Pos Marinir Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (5/5/2023).
Para calon pekerja migran yang digagalkan terdiri dari enam laki-laki dan 9 perempuan.
Setelah dimintai keterangan, para CPMI ilegal diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kaltara cabang Nunukan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Sedangkan 2 agen atau penyalur diserahkan ke Polres Nunukan untuk pendalaman," tulis keterangan Dispenal.
Lebih lanjut, Satgasmar Ambalat BKO Guspurla Koarmada II juga telah menggalakkan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pekerja migran yang akan menuju Malaysia secara ilegal.
Kegiatan ini dilakukan terutama pasca Idul Fitri yang biasanya terjadi peningkatan upaya pengiriman tenaga migran secara tidak sah.
Tim Gabungan SFQR Pangkalan TNI AL Nunukan dan Tim Satgas Lantamal XIII Tarakan juga mengamankan speedboat bermesin 40 PK beserta 9 orang penumpang yang diduga CPMI hendak menyeberang ke Pulau Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.
Mereka diduga berencana lanjut ke Tawau, Malaysia.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa 9 penumpang tersebut akan berangkat ke Tawau Malaysia untuk bekerja di wilayah Lahad Datu Malaysia.
Sebagian lainnya berencana menemui keluarga yang tinggal di Tawau Malaysia dengan cara menyebrang melalui pengurus PMI nonprosedural, yaitu melalui seorang agen dengan inisial BT, tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
"Selain itu juga diamankan pemilik sekaligus motoris speedboat jenis Tabe dengan mesin Yamaha 40 PK, Muhammad Saleh alias Amat yang kesehariannya seorang wiraswasta asal Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan," tulis keterangan Dispenal.
Dari keterangannya, Amat menyampaikan bahwa ia diminta oleh BT untuk mengangkut penumpang dan tidak tahu apabila penumpang tersebut adalah PMI nonprosedural.
"Setiap penumpang yang akan bertolak dikenakan biaya sebesar RM 1.100 (setara Rp 3.850.000) dari Nunukan sampai ke Tawau Malaysia," ucap Amat.
Selanjutnya, Tim gabungan telah membawa dan mengamankan saudara BT selaku pengurus PMI nonprosedural.
Setelah itu, Lanal Nunukan berkoordinasi dengan BP2MI Nunukan untuk pelimpahan perkara tersebut.
Dispenal mengatakan bahwa penggagalan pengiriman TKI ilegal ke Tawau Malaysia ini sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL.
Adapun perintah tersebut meminta prajurit TNI AL selalu waspada dan merespons cepat dengan segala informasi, terkhusus mengenai kegiatan pengiriman TKI ilegal di wilayah perbatasan RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.