Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Temuan Bacaleg DPD Eks Koruptor dan Masih Kader Parpol, KPU Bakal Periksa Dokumen

Kompas.com - 05/05/2023, 20:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya akan memeriksa seluruh dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg), termasuk DPD RI, khususnya terkait persyaratan pencalegan eks terpidana.

Dalam aturan pencalonan anggota legislatif, seorang eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih harus sudah bebas murni 5 tahun sebelum dapat mencalonkan diri. Di samping itu, dia juga harus membuat pernyataan terbuka bahwa dirinya eks terpidana.

Sebagai informasi, larangan ini merupakan amanat dari putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 yang akan dimasukkan KPU ke dalam peraturan soal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Baca juga: KPU Diminta Jeli Periksa Pendaftaran Bacalon DPD Terkait Eks Koruptor dan Kader Partai

"Nanti tentang status seseorang yang pernah menjadi mantan terpidana, harus ada surat keterangannya dari pengadilan," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

"KPU akan memeriksa dan memastikan dokumen-dokumen tersebut pada masa penelitian, masa verifikasi dokumen persyaratan bacalon," tegasnya.

Sebagai informasi, pendaftaran telah dibuka sejak Senin (1/5/2023) dan akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 waktu setempat.

Nantinya, dokumen pendaftaran bacaleg yang dinyatakan lengkap bakal diverifikasi sampai 28 Agustus 2023.

Baca juga: JPPR Temukan 8 Eks Terpidana Korupsi Jadi Bacalon DPD, Ini Daftar Kasusnya

Setelahnya, KPU juga masih membuka kanal masukan dari publik seandainya ada bacaleg yang rekam jejaknya bermasalah dan tak sesuai dengan aturan pencalegan, seperti pegawai BUMN, kader partai politik, atau merupakan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun lebih yang belum bebas murni 5 tahun.

Hal ini dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Jadi dengan begitu diharapkan ada transparansi terhadap informasi siapa-siapa nama bacalon dan kemudian masyarakat dapat atau diberikan kesempatan memberikan catatan, masukan," kata Hasyim.

Sebelumnya diberitakan, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak KPU agar jeli dalam memeriksa berkas pendaftaran para bacaleg. Bawaslu juga diminta aktif melakukan pengawasan melekat.

Baca juga: JPPR Temukan Puluhan Bacalon DPD Masih Kader Partai dan Pegawai BUMN

Sebab, temuan JPPR, dari 700 orang yang telah memenuhi syarat dukungan minimum bacalon DPD RI, terdapat 8 eks terpidana kasus korupsi, 34 kader partai politik, dan 4 pegawai BUMN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep 'Link and Match'

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep "Link and Match"

Nasional
MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

Nasional
Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Nasional
Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Nasional
PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Nasional
Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

Nasional
Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Nasional
Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com