www.kompas.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota harus mengantongi surat keputusan (SK) persetujuan dari pengurus pusat partai politik yang mengusung mereka.(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+