JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan belasan korban asusila yang dilakukan oleh guru mengajinya di Kapanewon Gamping, Sleman, DI Yogyakarta, Sleman, mendapat perlindungan.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menyampaikan, Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 bersama UPTD PPA Kabupaten Sleman akan terus memantau dan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan sebagaimana dibutuhkan.
Diketahui, tim dari UPTD PPA Kabupaten Sleman sudah turun untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan Kemensos terkait perkembangan proses hukum dan penanganan korban, sekaligus melakukan pemetaan di lokasi untuk menggali potensi adanya korban baru dan saksi.
"Usai mendapatkan data dari pemetaan korban, kami akan melakukan rapat koordinasi penanganan dan pendampingan korban bersama Kementerian Agama (Kemenag), Kemensos, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Puskesmas, dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA),” kata Nahar dalam siaran pers, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Korban Asusila Oknum Guru Ngaji di Sleman Bertambah Jadi 15 Orang
Nahar mengemukakan, para korban yang telah melapor saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikologis secara komprehensif.
Pendampingan diberikan demi memastikan tidak adanya traumatis berkelanjutan baik jangka pendek ataupun jangka panjang. Dengan demikian, korban nantinya dapat kembali menjalankan kehidupannya dengan normal.
"Lingkungan keluarga dan masyarakat yang mendukung pun dapat memberikan dampak yang positif bagi pemulihan korban dari traumanya. Selain pendampingan psikologis, korban pun mendapatkan pendampingan secara hukum," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia mengutuk keras kembali terjadinya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh terduga pelaku oknum guru mengaji. Teranyar, korbannya sudah ada sekitar 15 orang.
“Kami sangat menyesalkan kembali terjadinya tindak pidana kekerasan seksual berupa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum guru mengaji terhadap anak didiknya," ungkap Nahar.
Baca juga: Polisi Tangkap Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Santriwati di Sleman
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim SAPA 129, tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum guru mengaji terhadap anak didiknya tersebut sudah dilakukan sejak awal 2022 dan berlangsung hingga Desember 2022.
Terduga pelaku melancarkan aksi dengan ancaman dan memberikan doktrin keagamaan bahwa korban harus menuruti segala hal yang diperintahkan.
Tercatat korban berusia 6 - 16 tahun dan 1 orang korban dipaksa hingga berhubungan intim yang dilakukan secara berkali-kali. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Kabupaten Sleman sejak 20 April 2023.
Atas tindakan terduga pelaku jika memenuhi unsur Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Dalam beleid itu disebutkan, ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, serta dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, diberikan tindakan berupa rehabilitasi, dan pemasangan pendeteksi elektronik.
Baca juga: Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Sleman Belum Ditahan karena Masalah Kesehatan
Bagi korban anak, kata Nahar, berhak mendapatkan ganti kerugian atau restitusi atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana dan penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana.
"Hal ini juga sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjelaskan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan,” jelas Nahar.
Adapun jika mendapat atau menemui kasus kekerasan seksual, ia mengimbau masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib. Begitu pun melapor kepada SAPA 129 Kementerian PPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
"Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.