JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menagih akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU), aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu untuk menghimpun bekas persyaratan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024.
"Supaya kita bisa mengantisipasi sejak awal jika ada kekurangan, berkas-berkas yang belum bisa (dinyatakan memenuhi syarat), kita bisa beri saran perbaikan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam acara diskusi pada Kamis (4/5/2023).
"Kesesuaian dokumen Silon dan kelengkapan berkas, ini penting, maka kita berharap KPU memberi ruang seluas-luasnya akses Silon bagi pengawas pemilu, karena itu objek pengawasan. Bagaimana bisa kita mengawasi kalau pengawasannya tidak kita miliki?" ujarnya lagi.
Baca juga: KPU Persilakan Bawaslu, Warga, hingga Parpol Beri Masukan DPS Pemilu 2024
Secara khusus, Totok menyinggung bahwa Bawaslu diamanati oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk melakukan pengawasan, termasuk pencegahan dan penindakan.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu, bukan cuma KPU.
Totok mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk kepadanya sampai hari ini, jajaran Bawaslu di sembilan provinsi mengaku belum mendapatkan akses Silon, dan empat provinsi lain belum menyampaikan perkembangan terbaru.
Padahal, proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah dimulai sejak Senin (1/5/2023) dan akan berakhir Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Diprotes, KPU Sebut Akan Serahkan Salinan DPS Pemilu 2024 ke Bawaslu
Bahkan, sudah ada sedikitnya 40 bacaleg DPD RI yang mendaftar diri. Sedangkan bacaleg DPR RI dan DPRD provinsi belum ada sama sekali.
Totok khawatir, jika Bawaslu tidak dapat mengawasi lewat Silon dan memberi saran perbaikan, maka akan timbul banjir sengketa dari para bacaleg yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU nanti.
Pada akhirnya, Bawaslu pula yang berwenang menangani sengketa itu dan apapun putusannya wajib dijalankan KPU.
"Sehingga tidak ada ruang bagi KPU menutup-nutupi akses Silon untuk pengawas pemilu," kata Totok yang mantan anggota Bawaslu Jawa Timur.
Baca juga: Bawaslu Protes Tak Dapat Salinan DPS Pemilu 2024
"Anggap saja Bawaslu kerja bareng-bareng, bukan sebagai lawan, paling buruk sebagai mesin cuci lah. Jika ada yang kotor kita bersihkan bersama sehingga semua terpenuhi dan tidak ada lagi penyelesaian sengketa di Bawaslu karena sejak awal sudah ditangani," ujarnya.
Sementara itu, dalam forum yang sama, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya membuka akses Silon kepada Bawaslu.
Akses Silon itu berupa akses pembacaan terhadap dokumen yang diserahkan partai politik.
Namun, Idham tidak menjelaskan, apakah dokumen yang diserahkan masing-masing bacaleg juga dapat dibaca oleh Bawaslu atau tidak.
Baca juga: Bawaslu Minta Semua Pengawas Pemilu Maksimalkan Pengawasan Pendaftaran Caleg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.