Menurut Mahendra, saat ini pemerintah masih menyusun peraturan dan teknis bursa perdagangan karbon tersebut.
"Kita lagi siapkan. Lagi disiapkan bursanya. Jadi peraturannya maupun mekanismenya," kata Mahendra usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Selasa (7/3/2023).
"Memang kita lagi siapkan karena keputusan, Undang-undanganya belum siap," ujarnya lagi.
Ia juga mengatakan, OJK sudah melakukan penunjukan bahwa mekanisme perdagangan karbon akan dilakukan di Bursa Efek.
"Iya akan dilakukan di bursa yang kami tunjuk yaitu Bursa Efek (BEI) dan peraturannya kita tetapkan," kata Mahendra.
Baca juga: Erick Thohir: ID Survey jadi Bagian Sertifikasi Perdagangan Karbon
Sementara itu, untuk penetapan pajak karbon juga bisa diberlakukan pada 2023 ini.
Mahendra mengatakan, penetapan pajak karbon bisa menjadi satu kesatuan dengan pembentukan bursa perdagangan karbon.
Namun, nantinya mengenai pajak karbon itu akan menjadi ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pajak itu di Kemenkeu, nanti satu paket. (Preliminary-nya) masih disusun satu kesatuan," kata Mahendra.
Baca juga: Kementerian ESDM Sosialisasikan Aturan Perdagangan Karbon
Saat ditanya mengenai kapan bursa perdagangan karbon ini bisa berjalan dan penerapan pajak karbon, Mahendra menegaskan bisa diberlakukan pada tahun ini.
"Harus (tahun ini), kalau bursa mau jalan. Kalau bursa mau jalan tahun ini, pajak jalan tahun ini juga," ujarnya.
Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon.
Perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.
Baca juga: Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Seperti Apa Regulasinya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.