Dalam rapat tersebut, salah satu poin yang dibahas adalah mekanisme pasar karbon di Indonesia.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia mengatakan, Indonesia memiliki potensi karbon yang luar biasa.
"Tetapi belum memiliki mekanisme pasarnya. Untuk itu, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur mekanismenya," ujar Bahlil dalam keterangannya usai pertemuan.
"Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual," katanya lagi.
Bahlil mengatakan, apabila tidak ada tata kelola dan sertifikasi, pemerintah tahu seberapa banyak karbon yang terbuang ke luar negeri.
Padahal, menurutnya, karbon bisa menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan, nantinya proses registrasi karbon akan dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Setelah melakukan registrasi, maka perdagangan di bursa karbon bisa dilakukan.
"Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan di bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa," ujarnya.
Selanjutnya, dalam rapat tersebut pemerintah juga menyepakati bahwa harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon yang lain di luar negeri.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin potensi penangkapan karbondioksida di Indonesia yang sangat besar justru dikapitalisasi oleh negara tetangga.
"Jangan negara tetangga yang tidak mempunyai penghasil karbon, tidak punya tempat CO2, tapi dia membuka bursa karbon itu, kita tidak ingin," kata Bahlil.
"Barang, aset milik negara harus dikelola maksimal oleh negara dan harus pendapatan untuk negara," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kepala OJK Mahendra Siregar menjelaskan perkembangan pembentukan bursa perdagangan karbon yang sebelumnya sudah direncanakan.
Menurut Mahendra, saat ini pemerintah masih menyusun peraturan dan teknis bursa perdagangan karbon tersebut.
"Kita lagi siapkan. Lagi disiapkan bursanya. Jadi peraturannya maupun mekanismenya," kata Mahendra usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Selasa (7/3/2023).
"Memang kita lagi siapkan karena keputusan, Undang-undanganya belum siap," ujarnya lagi.
Ia juga mengatakan, OJK sudah melakukan penunjukan bahwa mekanisme perdagangan karbon akan dilakukan di Bursa Efek.
"Iya akan dilakukan di bursa yang kami tunjuk yaitu Bursa Efek (BEI) dan peraturannya kita tetapkan," kata Mahendra.
Sementara itu, untuk penetapan pajak karbon juga bisa diberlakukan pada 2023 ini.
Namun, nantinya mengenai pajak karbon itu akan menjadi ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pajak itu di Kemenkeu, nanti satu paket. (Preliminary-nya) masih disusun satu kesatuan," kata Mahendra.
Saat ditanya mengenai kapan bursa perdagangan karbon ini bisa berjalan dan penerapan pajak karbon, Mahendra menegaskan bisa diberlakukan pada tahun ini.
"Harus (tahun ini), kalau bursa mau jalan. Kalau bursa mau jalan tahun ini, pajak jalan tahun ini juga," ujarnya.
Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon.
Perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/03/15440091/jokowi-bahas-persiapan-mekanisme-pasar-karbon-indonesia-dengan-sejumlah