JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Upaya hukum lanjutan ini dilakukan lantaran putusan PT DKI Jakarta terhadap Ricky Rizal menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun.
"Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi Usai Permohonan Bandingnya Ditolak
Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat itu mengungkapkan, sampai hari ini, baru Ricky Rizal yang mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan PT DKI Jakarta yang menolak banding terhadap para terdakwa.
Sementara, tiga terdakwa lain dalam kasus ini seperti mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo) belum menyatakan diri mengajukan kasasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Djuyamto mengatakan, pihak dari Kejaksaan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan terhadap empat terdakwa tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," ujar Djuyamto, Jumat (28/4/2023).
Baca juga: Bripka Ricky Rizal Tetap 13 Tahun Penjara Usai Bandingnya Ditolak Pengadilan Tinggi DKI
Adapun PT DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan apa yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Sementara, Putri dihukum pidana penjara 20 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis delapan tahun penjara.
Lalu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum delapan tahun penjara.
Vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan delapan tahun penjara.
Selain empat terdakwa itu, ada satu terdakwa lain yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
Berbeda dari empat terdakwa lainnya, terdakwa Richard Eliezer divonis ringan dalam perkara ini. Oleh majelis hakim, Polisi dengan Pangkat Bharada ini dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan.
Dari lima terdakwa, hanya Richard yang hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Richard pidana penjara 12 tahun.
Baik pihak Richard maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Sehingga, vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Ajukan Banding, Kubu Ricky Rizal: Harus Ada Keadilan bagi yang Menolak Tembak Korban
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada Richard di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.