Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH PP Muhammadiyah Apresiasi Bareskrim Polri Tetapkan AP Hasanuddin sebagai Tersangka

Kompas.com - 02/05/2023, 09:47 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan apresiasi Bareskrim Mabes Polri karena telah menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh AP Hasanuddin.

"LBH dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri dengan sigap memproses laporan kami, sehingga APH dalam waktu yang singkat sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Terancam 6 Tahun Penjara

Taufiq mengatakan, apresiasi juga diberikan karena Bareskrim Polri langsung menahan AP Hasanuddin setelah penetapan tersangka.

Menurut Taufiq, tindakan cepat Bareskrim Polri menangkap peneliti BRIN itu memberikan rasa keadilan untuk warga Muhammadiyah.

"Tindakan tegas Bareskrim Polri dengan menangkap dan menahan APH telah memberikan rasa keadilan kepada jutaan warga Muhamamdiyah yang tersakiti atas pernyataan APH di media sosial," ucap dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memamerkan AP Hasanuddin menggunakan baju tahanan berwarna oranye di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

AP Hasanddin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan PAsal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dari pasal itu, AP Hasanuddin diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

AP Hasanuddin juga dikenakan Pasal 45 B Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan acaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca juga: Peneliti BRIN Jadi Tersangka Buntut Komentar Halalkan Darah Muhammadiyah

Adapun kasus ini bermula dari forum diskusi ilmiah terkait perbedaan penentuan hari raya Idulfitri menggunakan metode rukyatul hilal dan metode hisab wujudul hilal.

Dalam forum diskusi ilmiah itu, AP Hasanuddin berkomentar dengan nada ancaman.

Ancaman pembunuhan itu ditulis lewat akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.

Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com