Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Cara Penghitungan Suara Pilpres di Indonesia

Kompas.com - 18/05/2022, 15:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu proses yang dinanti dalam ajang pemilihan presiden (pilpres) adalah penghitungan suara.

Penghitungan suara adalah proses yang dilakukan setelah pemilih menggunakan hak suaranya untuk menentukan siapa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan menjadi pemenang.

Penghitungan suara dalam ajang Pilpres di Indonesia menggunakan metode Majolitarian. Prinsipnya adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa menjadi pemenang jika mendapatkan suara mayoritas.

Akan tetapi, sistem Majolitarian yang digunakan di Indonesia sedikit diubah terkait soal faktor penentu kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Perubahan yang dilakukan adalah pasangan capres dan cawapres baru dinyatakan menang jika mendapat suara terbanyak dan menang di atas 20 persen di separuh wilayah Indonesia.

Baca juga: Pengertian Kampanye dalam Pemilu dan Pilpres

Sistem Majolitarian digunakan sejak 2004, atau ketika sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dimulai. Sebelumnya, pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dalam proses pemilihan presiden secara langsung yang pertama dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla.

Metode Majolitarian pun masih digunakan dalam Pilpres di Indonesia sampai saat ini.

Tahapan penghitungan suara atau rekapitulasi secar berjenjang dimulai dari tempat pemungutan suara (TPS) sampai tingkat nasional. Proses penghitungan di TPS akan dilakukan secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah waktu pencoblosan selesai.

Jika semua penghitungan surat suara pilpres sudah selesai, maka KPPS akan mencatat perolehan suara ke dalam formulir C1. Kotak suara dan dokumen administrasi lainnya kemudian diberikan setiap KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam

Proses rekapitulasi akan terus berlanjut dilakukan di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi. Terakhir, rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI.

Karena penerapan asas keterbukaan, maka KPU mempublikasikan hasil penghitungan melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu. Formulir C1 akan dipindai ke dalam bentuk dokumen digital.

Mekanisme pemindaian C1 dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Setelah dipindai, data dari C1 akan dipublikasikan melalui situng. Dari situ, masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat langsung proses pemilu akan mudah mendapatkan informasi.

Tujuannya adalah supaya seluruh masyarakat bisa memantau pergerakan penghitungan suara yang didapat para calon presiden dan wakil presiden sampai akhir sebelum penetapan pemenang oleh KPU.

Sumber: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Perludem

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com