Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan, Abraham Samad: Ini Menghancurkan KPK

Kompas.com - 15/04/2023, 17:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan, perbuatan Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga membocorkan dokumen penyelidikan akan menghancurkan KPK.

"Bukan sekadar mengganggu, ini kan menghancurkan KPK karena ini kan dokumen hasil penyelidikan yang bocor ke tempat orang yang kemungkinan besar akan disidik, berarti kan bocor strategi penyelidikan," kata Samad kepada Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).

Ia menegaskan, dokumen penyelidikan tidak semestinya bocor karena dokumen itu berisi strategi penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, termasuk yang akan diperiksa dan alat bukti yang dicari.

Apabila dokumen itu bocor, kata Samad, pihak yang dibidik KPK bisa saja menghilangkan alat bukti dan mengaburkan peristiwanya sehingga dugaan korupsi yang ia lakukan tidak bisa dibuktikan di depan hukum.

Baca juga: Ketika Para Sesepuh KPK Turun Gunung, Minta Firli Dicopot dan Ancam Lapor Polisi...

"Jadi ini pelanggarannya sama sekali sudah kejahatan, jadi enggak bisa dimaafkan lagi, ini merusak pemberantasan korupsi dan mematikan menghancurkan KPK," kata Samad.

Lebih lanjut, Samad juga menyoroti adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite terkait izin usaha pertambangan (IUP).

Untuk diketahui, dokumen penyelidikan yang diduga dibocorkan oleh Firli juga terkait dengan dugaan korupsi IUP.

"Menurut saya, ini semakin membuka mata kita lebar-lebar bahwa betapa bobroknya pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPK selama ini," kata Samad.

Baca juga: Dokumen KPK di ESDM yang Diduga Dibocorkan Firli Terkait Suap Izin Tambang

Oleh karena itu, Samad mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menjatuhkan hukuman berat kepada pimpinan KPK yang melanggar etik.

Menurut dia, Dewas belum berani menjautuhkan hukuman berat sehingga pimpinan KPK masih bisa melakukan pelanggaran etik berulang kali.

"Kali ini menurut saya hukumannya harus pencopotan, kalau Dewas tidak melakukan pencopotan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPK kali ini, maka sebenernya Dewas sedang melakukan pembusukan juga," kata Samad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com