JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa dugaan pelanggaran hak anak yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Selatan terhadap AG (15) kekasih Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).
Anggota KPAI Dian Sasmita mengatakan, ada dugaan pelanggaran hak anak yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Selatan terhadap AG selama proses penyidikan.
"Meminta Kompolnas untuk memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan yang mengakibatkan terpublikasinya identitas dan kehidupan pribadi anak sehingga menambah trauma pada anak," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).
Selain itu, KPAI juga merekomendasikan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara.
Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Terlibat Penganiayaan D, Selanjutnya Apa?
Sri merupakan hakim yang memutuskan vonis 3,5 tahun penjara untuk AG dalam sidang kasus penganiayaan itu.
"Meminta KY untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak PN Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan," ujar Dian.
Dia mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan karena Hakim Sri dinilai secara etik melanggar prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: Saat AG Divonis 3,5 Tahun Penjara: Keluarga D Minta Jaksa Banding, tetapi Kajari Pikir-pikir Dulu
Selain menundukkan rekomendasi kepada KY dan Kompolnas, KPAI juga meminta Komisi Kejaksaan agar memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara AG.
"Karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap anak," ujar Dian.
Sebagai informasi, AG dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4/2023).
“AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.