JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan enam rekomendasi terkait dengan persidangan yang dijalani anak AG (15), kekasih terdakwa Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).
Anggota KPAI Dian Sasmita mengatakan, rekomendasi tersebut untuk mewujudkan sistem peradilan pidana anak dengan keadilan restoratif.
"Sebagai bentuk komitmen serius untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Karena setiap anak berhak untuk kesempatan kedua," ujar dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum D Minta Jaksa Ajukan Banding Usai AG Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Rekomendasi pertama, mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak berhadapan hukum, baik korban, saksi, dan pelaku, untuk mendukung pemulihan anak secara utuh dan berkelanjutan.
Rekomendasi kedua, kata Dian, meminta Dewan Pers untuk dapat melakukan peringatan tegas terhadap media cetak dan elektronik yang telah melakukan pelanggaran UU SPPA.
"Eksploitasi identitas anak berhadapan hukum mengakibatkan dampak luar biasa dan berkepanjangan pada anak tumbuh kembang anak. Serta mengakibatkan trial by press yang jauh dari prinsip kepastian hukum dan perlindungan anak," tutur Dian.
Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Terlibat Penganiayaan D, Selanjutnya Apa?
Ketiga, meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan terhadap anak AG yang melanggar beberapa prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.
Keempat, meminta Komisi Kejaksaan agar memeriksa jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara kasus AG karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap anak.
Kelima, meminta Komisi Kepolisian Nasional untuk memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan yang mengakibatkan terpublikasinya identitas dan kehidupan pribadi anak sehingga menambah trauma pada anak.
"SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) berusaha keras untuk menjauhkan anak dari dampak buruk peradilan pidana," ujar dia.
Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Divonis 3,5 Tahun, Keluarga D Minta Jaksa Banding
Rekomendasi terakhir, SPPA bersifat khusus karena mempertimbangkan kondisi anak dan hak-haknya.
Paradigma keadilan restoratif wajib digunakan mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi, dan post adjudikasi termasuk tahap reintegrasi sosial.
"KPAI mendesak untuk dilakukan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum terkait UU SPPA dan hak anak agar dikemudian hari tidak ada lagi pelanggaran hak anak berhadapan hukum di semua tahapan proses pidana," pungkas Dian.
Sebagai informasi, AG dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4/2023).
“AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.