JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan, beleid ini mengatur soal fleksibilitas jam kerja pegawai ASN. Hal ini berbeda dibanding aturan sebelumnya yang mengatur mengenai jam kerja instansi.
Adapun terkait hari dan jam kerja ASN, sebelumnya diatur dalam tiga peraturan.
Baca juga: Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?
Aturan tersebut, yaitu Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja pada Kantor-kantor Pemerintah RI, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya, dan Keppres Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
"Pada ketiga pengaturan tersebut hanya dikenal pengaturan mengenai jam kerja Instansi dan tidak dikenal mengenai Jam Kerja Pegawai ASN," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Averrouce menyampaikan, Perpres ini diterbitkan sebagai simplifikasi peraturan, sekaligus untuk mengakomodir fleksibilitas bekerja bagi pegawai ASN.
Baca juga: Aturan Permenpan-RB Nomor 1 Tidak Berlaku untuk Dosen Non-ASN
Sebab dalam praktek pelaksanaan tugas ASN, kata dia, terdapat kebutuhan fleksibilitas pengaturan jam kerja pegawai ASN, seperti jam kerja pegawai di unit yang melaksanakan fungsi keprotokolan, kehumasan, layanan kesehatan, dan sebagainya.
Ia menjelaskan, fleksibilitas inai mencakup lokasi dan waktu. Fleksibilitas secara lokasi dimaksudkan untuk mengakomodir pelaksanaan tugas kedinasan pegawai yang memiliki spesifik tugas yang tidak berada dalam satu lokasi dengan kantor.
Contohnya, jagawana, penjaga mercusuar, nahkoda, dan sebagainya.
Baca juga: 6 Poin Penting Permenpan-RB Nomor 1 bagi Dosen ASN
Sedangkan fleksibilitas secara waktu dimaksud untuk mengakomodir pelaksanaan tugas kedinasan pegawai yang sifat pekerjaannya tidak mengenal waktu, seperti dokter, petugas karantina, imigrasi, dan sebagainya.
"Oleh karena itu, terbitnya Perpres ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan simplifikasi dan kebutuhan fleksibilitas sehingga meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal," jelas Averrouce.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jam kerja fleksibel bagi ASN diperlukan untuk mengakomodir tugas spesifik dan sifat tugas yang tidak mengenal waktu.
Baca juga: Aturan Baru, ASN Cuma Kerja 5 Hari, Masuk Pukul 07.30
Aturan ini memberikan jaminan yang pasti bagi pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, bila pegawai ASN bekerja di luar ketentuan lokasi dan waktu.
"Jam kerja fleksibel bukan berarti bebas masuk kapan saja, tetapi akan ada pengaturan tertentu mengenai ini. Untuk itu Kementerian PAN-RB akan segera menindaklanjuti Perpres Nomor 21 tahun 2023 ini dengan pengaturan yang lebih teknis," jelas dia.
Sebagai informasi, dalam Pasal 4 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, diatur mengenai jam kerja instansi pemerintah dan ASN sebanyak 37,5 jam dari lima hari dalam sepekan, yakni dimulai Senin hingga Jumat. Ini tidak termasuk jam istirahat.