Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Jam Kerja ASN, Ini Bedanya dari Aturan Sebelumnya

Kompas.com - 14/04/2023, 17:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan, beleid ini mengatur soal fleksibilitas jam kerja pegawai ASN. Hal ini berbeda dibanding aturan sebelumnya yang mengatur mengenai jam kerja instansi.

Adapun terkait hari dan jam kerja ASN, sebelumnya diatur dalam tiga peraturan.

Baca juga: Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?

Aturan tersebut, yaitu Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja pada Kantor-kantor Pemerintah RI, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya, dan Keppres Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

"Pada ketiga pengaturan tersebut hanya dikenal pengaturan mengenai jam kerja Instansi dan tidak dikenal mengenai Jam Kerja Pegawai ASN," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Averrouce menyampaikan, Perpres ini diterbitkan sebagai simplifikasi peraturan, sekaligus untuk mengakomodir fleksibilitas bekerja bagi pegawai ASN.

Baca juga: Aturan Permenpan-RB Nomor 1 Tidak Berlaku untuk Dosen Non-ASN

Sebab dalam praktek pelaksanaan tugas ASN, kata dia, terdapat kebutuhan fleksibilitas pengaturan jam kerja pegawai ASN, seperti jam kerja pegawai di unit yang melaksanakan fungsi keprotokolan, kehumasan, layanan kesehatan, dan sebagainya.

Ia menjelaskan, fleksibilitas inai mencakup lokasi dan waktu. Fleksibilitas secara lokasi dimaksudkan untuk mengakomodir pelaksanaan tugas kedinasan pegawai yang memiliki spesifik tugas yang tidak berada dalam satu lokasi dengan kantor.

Contohnya, jagawana, penjaga mercusuar, nahkoda, dan sebagainya.

Baca juga: 6 Poin Penting Permenpan-RB Nomor 1 bagi Dosen ASN

Sedangkan fleksibilitas secara waktu dimaksud untuk mengakomodir pelaksanaan tugas kedinasan pegawai yang sifat pekerjaannya tidak mengenal waktu, seperti dokter, petugas karantina, imigrasi, dan sebagainya.

"Oleh karena itu, terbitnya Perpres ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan simplifikasi dan kebutuhan fleksibilitas sehingga meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal," jelas Averrouce.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jam kerja fleksibel bagi ASN diperlukan untuk mengakomodir tugas spesifik dan sifat tugas yang tidak mengenal waktu.

Baca juga: Aturan Baru, ASN Cuma Kerja 5 Hari, Masuk Pukul 07.30

Aturan ini memberikan jaminan yang pasti bagi pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, bila pegawai ASN bekerja di luar ketentuan lokasi dan waktu.

"Jam kerja fleksibel bukan berarti bebas masuk kapan saja, tetapi akan ada pengaturan tertentu mengenai ini. Untuk itu Kementerian PAN-RB akan segera menindaklanjuti Perpres Nomor 21 tahun 2023 ini dengan pengaturan yang lebih teknis," jelas dia.

Sebagai informasi, dalam Pasal 4 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, diatur mengenai jam kerja instansi pemerintah dan ASN sebanyak 37,5 jam dari lima hari dalam sepekan, yakni dimulai Senin hingga Jumat. Ini tidak termasuk jam istirahat.

Adapun jam istirahat sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.

Baca juga: Perpres Jam Kerja ASN: Istirahat Hari Biasa 1 Jam, Ramadhan 30 Menit

Sedangkan jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama Ramadhan sebanyak 32 jam dan tidak termasuk jam istirahat. Waktu istirahat sebanyak 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat.

Sementara jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.

Namun, ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.

Melalui Perpres ini, Jokowi berupaya memberi ruang bagi ASN agar dapat bekerja secara fleksibel, baik dalam hal lokasi maupun waktu.

Baca juga: Perpres Jam Kerja ASN: Normal 37,5 Jam Sepekan, Ramadhan 32,5 Jam

"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com