Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Menhan Ryamizard Disebut Setujui Kontrak Pengadaan Satelit Slot Orbit 123

Kompas.com - 13/04/2023, 19:28 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Kelompok Kerja Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kolonel Bursok Prins Ampuan Pardede mengungkapkan, mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengetahui dan menyetujui kontrak pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT dilakukan dengan kontrak sewa satelit Artemis Avanti.

Hal itu disampaikan Busrok saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.

Baca juga: Rudiantara Sebut Presiden Jokowi Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan

Busrok menyebut, Agus Purwoto telah meminta persetujuan Ryamizard yang saat itu menjabat sebagai Menhan sebelum menandatangani kontrak pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123.

“Itu Bapak tahu dari mana Pak AP ini menelepon Pak Menteri untuk minta pesetujuan apa tadi itu,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).

“Persejutuan penandatanganan kontrak (yang ditandatangani) oleh Beliau,” timpal Busrok.

“Hanya persetujuan penandatanganan untuk Avanti?” kata Jaksa menegaskan.

“Untuk Avanti,” jawab Busrok.

Busrok pun menjelaskan bahwa saat penandatanganan itu, Agus Purwoto menelepon Ryamizard Ryacudu untuk menjelaskan kontrak tersebut.

“Itu Bapak lihat sendiri memang Pak AP (Agus Purwoto)” kata Jaksa.

“Iya, Beliau (menyampaikan) saya harus melaporkan ini ke Pak Menteri, kan tentunya Beliau (Menteri Pertahanan) di-brief dulu, kontak sudah begini, nilai segini,” kata Busrok.

Baca juga: Rudiantara Ungkap Kemenhan Kembalikan Operator Satelit ke Kominfo Tahun 2018

Selepas persidangan, kuasa hukum Agus Purwoto, Tito Hananta menilai, keterangan yang disampaikan Busrok di muka persidangan mempertegas posisi kliennya melakukan perjanjian kerja sama dengan Avanti.

Ia mengeklaim, tindakan yang dilakukan Agus Purwoto semata-mata menjalankan perintah dari atasannya saat itu, yakni Menteri Petahanan.

“Jadi kita bersyukur sekali tadi saksi Bapak Kolonel Busrok Pardede menyampaikan dengan jujur bahwa ada peristiwa di mana Bapak Agus Purwoto terlebih dahulu memohon izin, meminta perintah, konfirmasi kepada Bapak Ryamizard Ryacudu,” kata Tito.

“Setelah konfirmasi itu diberikan, setelah telepon dri Bapak Ryamizard Ryacudu ada, barulah Bapak Agus Purwoto menandatangani kontrak di London pada 6 Desember 2015,” ujar dia.

Tim penasihat hukum Agus Purwoto pun hingga kini tidak memahami kerugian negara yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa yang berupaya melakukan penyelamatan pengisian satelit di slot orbit 123.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Nasional
Prabowo Bakal Sampaikan Pidato di Forum Shangri-La Dialogue Singapura

Prabowo Bakal Sampaikan Pidato di Forum Shangri-La Dialogue Singapura

Nasional
Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Nasional
Terima Kunjungan Admiral Tony Radakin, Prabowo Sebut Inggris Kerabat Dekat dan Mitra Penting

Terima Kunjungan Admiral Tony Radakin, Prabowo Sebut Inggris Kerabat Dekat dan Mitra Penting

Nasional
Sri Mulyani Tekankan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran Usai Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Sri Mulyani Tekankan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran Usai Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Nasional
PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

Nasional
Megawati Bakal Hadiri Harlah Pancasila di Ende, Rumah Pengasingan Bung Karno Dibenahi

Megawati Bakal Hadiri Harlah Pancasila di Ende, Rumah Pengasingan Bung Karno Dibenahi

Nasional
Tiba di Ende, Megawati Disambut Tarian Toja Pala Jelang Harlah Pancasila

Tiba di Ende, Megawati Disambut Tarian Toja Pala Jelang Harlah Pancasila

Nasional
Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Nasional
Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Nasional
Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Nasional
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com