Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Banding Ferdy Sambo Ditolak | KSAD Sebut Kehilangan Prajurit Terbaik

Kompas.com - 13/04/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan atas permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, pada Rabu (12/4/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim PT DKI menyatakan menguatkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menyatakan merasa kehilangan atas gugurnya anggota Satgas Yonif PR 305/Tengkorak Kostrad, Serka (Anumerta) Robertus Simbolon, akibat diserang kelompok kriminal bersenjata di Papua pada Minggu (9/4/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Mahfud: Itu Independensi Hakim PT DKI

1. Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hakim Tegaskan Motif Pembunuhan Yosua Tak Wajib Dibuktikan

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo). Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Soal Beda Vonis Bharada E dan Sambo, PT DKI: Kami Tidak Berwenang Beri Ulasan

2. Prajurit Tengkorak Kostrad Gugur Diserang KKB, KSAD Dudung: TNI AD Kehilangan Prajurit Terbaik

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan bahwa TNI AD kehilangan salah satu prajurit terbaik setelah Serka (Anumerta) Robertus Simbolon gugur.

Serka Robertus merupakan personel Satgas Yonif PR 305/Tengkorak Kostrad yang gugur setelah diserang kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada Minggu (9/4/2023).

Dudung sebagai KSAD menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas gugurnya Serka Robertus.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com