Ditahan
Lebih lanjut, Tanak mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April hingga 1 Mei 2023.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka Dion ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan, Himat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Yoseph dan Fadilansyah di Rutan Polres Jakarta Barat, Parjono di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Baca juga: Pejabat DJKA Jateng Putu Sumarjaya Kena OTT KPK, Ganjar Deg-degan: Tobat Semuanya
Kemudian, Harno di Rutan KPK Kavling C1, Bernard dan Affandi di Rutan Polres Jakarta Timur, Putu Sumarjaya di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Syntho di rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, para terduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.