JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis lima kasus yang mendapat sorotan publik yang ditangani oleh Komnas HAM sepanjang tahun 2022.
Pertama adalah kasus praktik perdagangan manusia atau perbudakan modern yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
"Beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat yang ditangani Komnas HAM di tahun 2022 di antaranya adalah kasus praktik perdagangan manusia dan perbudakan modern di Rumah Pribadi Bupati Langkat," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam konferensi pers, Rabu (12/4/2023).
Atnike mengatakan, dalam kasus itu ada bebrapa isu HAM di antaranya isu perdagangan manusia, perbudakan modern, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, serta perampasan kemerdekaan.
Baca juga: Komnas HAM Terima 3.190 Aduan Kasus Sepanjang Tahun 2022
"Komnas HAM merekomendasikan penegakan hukum bagi para pihak yang terlibat serta memberikan perlindungan bagi para saksi dan korban," imbuh dia.
Kemudian kasus kekerasan aparat kepolisian yang dilakukan terhadap warga Wadas, Jawa Tengah.
"Isu ini terkait hak atas tanah, penggunaan kekerasan secara berlebihan, akses atas keadilan, hak atas rasa aman, hak atas informasi dan hak partiisipasi dalam pengambilan kebijakan," ucap Atnike.
Dalam kasus tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar Polda Jateng melakukan evaluasi dalam langkah pengamanan proses pengukuran tanah.
Baca juga: Laporan Ditolak Bareskrim, Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu ke Komnas HAM
Kasus berikutnya adalah kasus kematian Brigadir J dengan pelaku Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Atnike mengatakan, unsur pelanggaran HAM dalam kasus ini adalah isu hak untuk hidup, pembunuhan di luar hukum, penghalangan proses hukum dalam pengungkapan peristiwa serta akses atas keadilan.
"Komnas HAM merekomendasikan penegakan hukum pidana dan pelanggaran disiplin," ujar dia.
Terakhir adalah tragedi kemanusiaan Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 supporter.
Tragedi ini berkaitan dengan isu penggunaan kekerasan secara berlebih oleh kepolisian, tata kelola dan komersialisasi sepak bola, serta tanggung jawab korporasi dalam pelanggaran HAM.
Baca juga: Putusan Sidang Dianggap Jauh dari Rasa Keadilan, Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu ke Komnas HAM
"Komnas HAM merekomendasikan evaluasi dan perbaikan tata kelola persepakbolaan, melakukan penegakan hukum, serta memprioritaskan faktor keamanan dan keselamatan dalam pertandingan sepak bola," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.