Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Tegaskan Tak Boleh Ada Warga yang "Titip Sidang" Ketika Ditilang

Kompas.com - 12/04/2023, 13:23 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tidak boleh ada warga yang 'titip sidang' ketika ditindak oleh polisi melalui tilang lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sigit menyebut bahwa setiap warga yang ditilang harus mengikuti proses persidangan yang ada.

Baca juga: Tilang Elektronik ETLE Tetap Berlaku Selama Lebaran 2023, Ini Cara Cek Lokasi Kameranya

Hal tersebut Sigit sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Awalnya, Sigit menjelaskan bahwa pada 2022, polisi melakukan penindakan tilang sebanyak 2.942.861 kali, dengan rincian 2.354.705 tilang manual dan 588.156 tilang elektronik atau ETLE.

"Khusus penindakan tilang pada 2022, Polri telah melakukan upaya untuk terus mengembangkan tilang elektronik dalam mengganti atau mengurangi tilang manual," ujar Sigit.

Sigit mengeklaim, berdasarkan hasil survei yang mereka lakukan, sebanyak 63,7 persen masyarakat setuju dengan penerapan tilang elektronik.

Baca juga: Ada Pandemi Covid-19 dan Sistem E-Tilang, PNBP Denda Tilang Menyusut

Hasil survei tersebut mendasari Polri untuk terus mengembangkan tilang elektronik, sehingga sampai saat ini, ETLE sudah digelar di 34 polda dan 118 polres.

"Agar penegakan hukum melalui ETLE terlaksana dengan lebih optimal, kami tentunya terus mendorong jajaran untuk bekerja sama dengan pemda dan stakeholder terkait, untuk berpartisipasi dalam pengembangan kamera ETLE dengan mengintegrasikan kamera yang mereka miliki," tuturnya.

Walau pihaknya terus mengembangkan ETLE, kata Sigit, tetapi Polri akan tetap menempatkan polisi lalu lintas yang memiliki spesialisasi dalam penegakan aturan (gatur) di lapangan.

Jenderal polisi lulusan Akpol 1991 itu menekankan masyarakat yang kena tilang tidak boleh 'titip sidang'.

"Pada kasus tertentu, seperti pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa, akan terus dilakukan penegakan hukum. Dan pelanggar wajib mengikuti persidangan, sehingga tidak ada istilah 'titip sidang'," imbuh Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com