Salin Artikel

Ayah Brigadir J Yakin Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim

JAKARTA, KOMPAS.com - Samuel Hutabarat, ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) meyakini majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo serta 3 terdakwa lain.

"Pertama, menurut fakta di sidang PN Jaksel enggak ada yang meringankan bagi mereka, oleh karena itulah kami optimistis permohonan banding Sambo cs akan ditolak," kata Samuel dalam program Sapa Pagi Indonesia di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Samuel mengatakan, keluarga mendiang Yosua sangat berharap kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lain.

"Jauh-jauh hari sebenarnya kami sudah tahu kalau mereka mau melakukan banding, tapi silakan itu hak terdakwa. Namun, di sini kiranya hakim dapat memperkuat putusan PN Jakarta Selatan," ujar Samuel.

Pembacaan putusan banding terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini.

Selain Sambo ada 3 terdakwa lain dalam kasus itu yang mengajukan banding.

Sebelumnya keempat terdakwa itu divonis berbeda. Sambo divonis mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat dan Ricky masing-masing divonis 13 tahun penjara.

Sementara itu satu terdakwa lagi yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1,5 tahun penjara dan tidak mengajukan banding.

Hakim menyatakan Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan melakukan upaya merintangi penyidikan.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dinyatakan terbukti turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/12/12352991/ayah-brigadir-j-yakin-banding-ferdy-sambo-ditolak-hakim

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke