Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penundaan Pemilu akibat Gugatan Prima Resmi Batal

Kompas.com - 12/04/2023, 06:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya banding yang ditempuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan tunda pemilu dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berbuah manis.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam sidang pembacaan putusan banding, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan peradilan umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.

Baca juga: PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

KPU bersyukur

Atas putusan ini, KPU RI mengaku bersyukur karena dua hal. Pertama, putusan ini menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 jalan terus dan penundaan pemilu batal terjadi.

Kedua, putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan banding mereka itu membawa hikmah untuk sistem ketatanegaraan, khususnya soal mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak-pihak yang berperkara dalam tahapan pemilu.

"Putusan PT DKI Jakarta meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi peradilan umum (pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi," jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Selasa.

Baca juga: Putusan Tunda Pemilu Batal, KPU: Peradilan Pemilu Kembali ke Jalur yang Benar

Apalagi, saat ini, KPU RI tengah menghadapi gugatan perdata kedua di PN Jakpus yang diajukan Partai Berkarya.

Partai Berkarya mengikuti jejak Prima dan menganggap KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum di balik tidak lolosnya mereka dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Seperti Prima, Berkarya juga meminta majelis hakim PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024.

Hasyim beranggapan bahwa putusan PT DKI Jakarta bisa membuat terang-benderang bahwa pengadilan negeri tak berwenang mengadili perkara dengan gugatan semacam itu.

Baca juga: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Dibatalkan PT DKI, Mahfud MD: Kita Harap KPU Semakin Bersemangat

"Putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum," ia menambahkan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui usai menghadiri pengambilan sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Senin (20/3/2023).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui usai menghadiri pengambilan sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Senin (20/3/2023).

Prima tetap diverifikasi pasca-putusan Bawaslu

KPU RI memastikan tetap melakukan verifikasi ulang terhadap Prima meskipun putusan PN Jakpus batal.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, verifikasi ulang terhadap Prima harus tetap dijalankan karena sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU harus menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com