Sebagai penjelasan, Prima sebelumnya menggunakan putusan PN Jakpus sebagai dasar untuk melapor ke Bawaslu RI, atas dugaan pelanggaran administrasi KPU yang membuat mereka tak memenuhi syarat berproses ke tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Putusan Tunda Pemilu Batal, KPU Tetap Verifikasi Ulang Prima untuk Pemilu 2024
Bawaslu RI kemudian mengabulkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap partai besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.
Lalu, hasil verifikasi administrasi ulang, Prima dinyatakan KPU memenuhi syarat untuk melaju ke tahapan verifikasi faktual.
Hasyim menganggap, gugurnya putusan PN Jakpus yang menjadi salah satu dasar laporan Prima ke Bawaslu RI tak membuat putusan Bawaslu ikut batal.
"Terhadap putusan Bawaslu perkara Nomor 01 Tahun 2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," kata Hasyim.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku belum bisa mengomentari status hukum putusan lembaganya atas Prima.
"Kami cek dulu putusan PT DKI Jakarta, ya," kata dia kepada Kompas.com, Selasa.
Saat ini, Prima sedang menjalani masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan.
Setelahnya, Prima masih berhak untuk mengikuti verifikasi faktual perbaikan untuk data-data keanggotaan yang belum memenuhi syarat.
Lolos atau tidaknya Prima dalam tahapan verifikasi ulang ini akan diumumkan pada 21 April 2023, berbarengan dengan penetapan mereka sebagai peserta Pemilu 2024 seandainya dinyatakan memenuhi syarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.