Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Tuding Satgas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Dibentuk untuk Tutup Kasus secara Halus

Kompas.com - 11/04/2023, 21:44 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman pesimistis dengan pembentukan satuan tugas (Satgas) penanganan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia menuding langkah tersebut merupakan cara untuk menutup kasus itu secara halus.

Adapun satgas bakal dibentuk oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) yang diketuai oleh Mahfud MD.

“Pak Mahfud sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, ada di perpajakan, (masalah) itu ada di penegak hukum itu juga, kok mereka lagi jadi anggotanya? Ndak masuk di akal saya itu,” ujar Benny dalam rapat kerja Komisi III dengan KNPP TPPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: DPR Minta Mahfud MD dan Sri Mulyani Samakan Cara Klasifikasi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Ia lantas mempertanyakan keseriusan Mahfud dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Bagi saya ini bagian dari agenda untuk close kasus ini secara halus, mungkin tapi ya. Pertanyaan publik serius enggak Pak Mahfud, sungguh-sungguh enggak Ibu Menkeu?” papar dia.

Adapun menurut rencana, satgas bakal melibatkan sejumlah lembaga seperti PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Kemudian, Bareskrim Polri Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam.

Menurut Benny, mestinya satgas yang dibentuk Mahfud melibatkan pihak independen. Sebab, ia khawatir, satgas yang berisi berbagai lembaga itu akhirnya tidak bekerja dengan optimal.

“Kalau bisa satgas independen, tim fact funding. Saya alergi dengan satgas yang ujung-ujungnya masuk laut juga,” imbuh dia.

Baca juga: Komite TPPU Akan Bentuk Satgas Tindak Lanjuti Transaksi Mencurigakan Rp 349 T, Gandeng Bareskrim hingga BIN

Diketahui Mahfud dan Sri Mulyani telah memberikan klarifikasi pada Komisi III DPR RI soal perbedaan data transaksi janggal di Kemenkeu.

Keduanya menyatakan tak ada perbedaan data, hanya cara penyajiannya yang berbeda.

Mahfud menuturkan, Sri Mulyani hanya menyajikan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK yang dilaporkan ke Kemenkeu.

Sementara Mahfud, menunjukan semua LHA, dan LHP PPATK yang diberikan ke Kemenkeu maupun aparat penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com