Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Prima Tunda Pemilu, Dirjen Kemendagri: Tak Bisa Dibayangkan kalau Ombudsman dan PN Perikanan Bisa Juga...

Kompas.com - 03/04/2023, 21:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Politik dan dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengaku tak pernah membayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa memutuskan perkara Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Prima.

Menurutnya, keputusan itu bisa saja mengundang anggapan baru bahwa setiap lembaga memungkinkan mengadili perkara Pemilu.

"Tapi bisa bayangkan pengadilan negeri ini bisa digunakan untuk tahap-tahap berikutnya sampai nanti mungkin di tahap akhir. Jadi kalau ada lembaga baru, Omdusman bisa juga, pengadilan perikanan bisa juga," kata Bahtiar dalam rapat Komisi II DPR, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Gonjang-ganjing Prima dari Putusan PN Jakpus hingga Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Bahtiar menyatakan, pada prinsipnya, pemerintah menghormati apapun upaya hukum yang tengah berlangsung imbas verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Namun, dia lantas gelisah melihat keputusan PN Jakpus kala itu yang meloloskan gugatan Partai Prima, di mana semestinya bukan kewenangannya.

"Ini keputusan yang kita hormati, tapi sebagai mantan pembentuk UU ini dulu enggak pernah kita bayangkan bahwa rezim pengadilan negeri bisa kita tarik masuk dalam mempengaruhi keputusan-keputusan lembaga pemilu," ujarnya.

Beberapa bulan ke belakang, publik sempat dihebohkan dengan putusan PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Hal ini terjadi pada Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Kejanggalan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus yang Jadi Pintu Masuk KPU Tambah Memori Banding...

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Sementara itu, KPU menilai PN Jakpus melanggar ketentuan karena tidak mengadakan mediasi antara mereka dengan Prima dalam perkara perdata yang berujung putusan menunda Pemilu 2024.

Baca juga: Prima dan KPU Akui Tak Ada Mediasi, Jubir PN Jakpus: No Comment

Hal ini diungkapkan KPU RI dalam memori banding tambahan yang dilayangkan atas putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima tersebut.

"Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).

"Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode 'PDT.G' dalam register perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com