Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Rp 56 Miliar di Sulteng, Bawaslu Akui Dana Hibah Pemda Rawan Disalahgunakan

Kompas.com - 10/04/2023, 13:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui bahwa dana hibah pemerintah daerah menjelang pilkada rawan disalahgunakan.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 56 miliar oleh Bawaslu Sulawesi Tengah, yang saat ini sedang diusut pihak kejaksaan.

"Kebanyakan ini berawal dari dana hibah pilkada. Makanya kami sekarang melakukan pengawasan ketat terhadap dana hibah pilkada," ujar Bagja kepada wartawan pada Senin (10/4/2023).

Baca juga: Bawaslu Akui Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sulteng Rp 56 Miliar, Janji Transparan

Di daerah, menurutnya, banyak terjadi tawaran-tawaran dari pemerintah daerah kepada Bawaslu setempat yang memang masih butuh anggaran dan sarana-prasarana yang lebih optimal.

Di luar masa pilkada, pemerintah daerah, misalnya, menawarkan dana tambahan untuk operasional jajaran Bawaslu.

Hal ini bukan hanya problematik dari segi pemakaian dana hibah, namun juga bermasalah karena pemerintah yang sedang menjabat bisa menjadi kandidat petahana dalam pilkada.

Baca juga: Atribut Kampanye dan Praktik Politik Uang Menyebar, Bawaslu Desak KPU Buat Aturan

"Kami selektif untuk (menyetujui penerimaan dana hibah) itu. Kalau Bawaslu-nya punya tren menyalahgunakan (anggaran), tidak akan kami kasih terima dana hibah di luar pilkada," kata Bagja.

Ia mengeklaim bahwa tak seluruh jajaran Bawaslu daerah punya tren penyalahgunaan anggaran seperti yang terjadi di Sulawesi Tengah. Tak sedikit pula, kata dia, jajaran Bawaslu daerah yang laporan keuangannya baik.

Oleh karena itu, Bagja mengaku bahwa pihaknya tak lagi pukul rata bahwa seluruh jajaran Bawaslu di daerah tak boleh menerima hibah dari pemerintah daerah.

Baca juga: Bawaslu Soroti Parpol Tertentu Leluasa Ngiklan di TV, Padahal Belum Kampanye

"Oleh sebab itu kami buat parameter. Jika dia laporan keuangannya bagus dia bisa terima dana hibah nonpilkada. Itu untuk menjaga kami untuk tidak berbuat 'macam-macam'," sebut Bagja.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 56 milliar tahun 2020 di Bawaslu Sulteng masih dalam proses perhitungan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penkum Ronald kepada TribunPalu, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tim penyidik masih tunggu hasil perhitungan kerugian negara," ucapnya.

Baca juga: Alasan Bawaslu Tak Anggap Bagi-bagi Amplop Kader PDI-P di Masjid sebagai Pelanggaran Pemilu

Kejati Sulteng telah memeriksa sekitar 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Sulteng.

Kasus itu juga saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh pihak Kejati dan sudah dilakukan penggeledahan serta penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Adapun yang digeledah yakni Bawaslu Sulteng pada 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala pada 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong pada 1 Maret 2023 dan Bawaslu Banggai Kepulauan pada 13 Maret 2023.

Baca juga: Saat Bawaslu Terbentur Aturan Soal Bagi-bagi Amplop Kader PDI-P

Bagja mengeklaim bahwa jajaran Bawaslu telah melakukan pendalaman dan meminta agar Bawaslu Sulteng menjelaskan kasus ini kepada BPKP dan BPK. Ia juga menegaskan tak akan menutup-nutupi kasus ini dan tak akan mengintervensi proses penegakan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com