Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Dalami Identitas 1.000 Korban TPPO ke Arab Saudi

Kompas.com - 05/04/2023, 11:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut identitas para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Indonesia, Amman Jordania, dan Arab Saudi.

Adapun dalam kasus itu diduga ada sekitar 1.000 korban TPPO sejak tahun 2015.

“Diperkirakan sekitar 1.000 orang ini korbannya bermacam-macam. Sementara ini masih kita lihat, karena sedang kita inventarisir,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Bareskrim Tangkap 5 Tersangka TPPO ke Arab Saudi, Ada 1.000 Korban Sejak 2015

Secara terpisah, Direktur Perlindungan WNI (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, pihaknya siap melakukan penanganan terhadap para korban jika sudah menerima data lebih lanjut.

Setelah mendapat data identitas dari para korban, Kemenlu akan mencari tahu apakah 1.000 korban TPPO sejak 2015 itu masih berada di luar negeri atau sudah kembali ke Tanah Air.

“Ini kan harus berdasarkan penyelidikan lebih lanjut. Tapi dari Kemenlu dan perwakilan RI kami siap jika nanti sudah ada nama-nama korban yang diduga di luar negeri, kita akan lakukan langkah penanganan,” ujar Judha.

Diketahui, polisi menangkap lima tersangka kasus TPPO jaringan dari Indonesia, Amman Jordania, dan Arab Saudi yang sudah memulai aksinya sejak tahun 2015.

Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap Pelaku TPPO di Bengkalis Riau, 3 TKI Ilegal Berhasil Diselamatkan

Kelima tersangka itu adalah MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), dan AS (58). Mereka ditangkap dari berbagai wilayah yang berbeda, di antaranya Karawang, Jakarta Timur, serta Sukabumi.

"Aktivitas perekrutan PMI (pekerja migran Indonesia) secara ilegal ini dilaksanakan sejak tahun 2015. Jadi kalau kita jumlah perhitungan kami mencapai 1.000 orang korban yang sudah dikirim," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Djuhandhani mengungkapkan, kasus ini berawal dari adanya informasi Kedutaan Besar RI di Amman Jordania tentang penanganan kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang terindikasi sebagai korban TPPO.

Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menjanjikan para korban untuk bekerja di negara Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan.

Baca juga: Rusak Rantai Borgol, WNA Pakistan Terduga Pelaku TPPO Kabur Lagi dari Tahanan Imigrasi Nunukan

"Namun, proses perekrutan pengiriman tanpa melalui prosedur atau sesuai ketentuan sehingga keberangkatan korban ke Jordania dengan menggunakan visa turis atau pariwisata kemudian menampung sementara para korban di Jordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke nagara Arab Saudi," ucapnya.

Menurut Djuhandhani, pihaknya masih terus mendalami para tersangka serta pihak lain yang diduga terlibat tindak pidana itu.

Berdasarkan penelusuran, penyidik menemukan dugaan bahwa jumlah korban bisa bertambah. Sebab, sudah ada banyak korban yang dikirim ke Arab Saudi.

Baca juga: Kemenlu Duga Pengungsi Rohingya yang Tiba di Aceh Terlibat Sindikat TPPO

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com