Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: KPK Sebut Kekayaan Rafael Alun Melonjak Rp 24 M dalam 8 Tahun

Kompas.com - 04/04/2023, 07:46 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo melonjak hingga Rp 24 miliar dalam waktu 8 tahun.

Rafael merupakan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, yang kini telah ditahan.

“Saya hitung sampai 8 tahun itu meningkat sekitar Rp 24 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers penahanan Rafael di kantornya, Senin (3/4/2023).

Baca juga: BERITA FOTO: Penampakan Uang Rafael Alun dan Tas Mewah Istrinya yang Disita KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri (kiri depan) saat jumpa pers terkait kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri (kiri depan) saat jumpa pers terkait kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Menurut Firli, pada 2011, ketika Rafael pertama kali menjadi wajib lapor LHKPN, kekayaannya Rp 20.497.573.907.

Namun, 8 tahun kemudian atau pada 2019 kekayaannya meningkat menjadi Rp 44.278.407.799 dan Rp 55.652.278.332 pada 2020.

“Jadi ini data yang kita dapatkan di mana tahun 2019, di mana tahun 2015, di mana tahun 2012 semuanya kelihatan,” ujar Firli.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa tas mewah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi , Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa tas mewah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi , Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Firli mengatakan, pada 2011 hingga 2015 Rafael menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak kantor Wilayah Jawa Timur I.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Baca juga: BERITA FOTO: KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri (tengah) saat jumpa pers terkait kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri (tengah) saat jumpa pers terkait kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Dalam posisinya, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli.

Dengan posisinya, Rafael diduga aktif merekomendasikan para wajib pajak menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya, PT AME.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa tas mewah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo serta sejumlah uang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi , Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa tas mewah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo serta sejumlah uang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi , Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Baca juga: Modus Gratifikasi Rafael Alun: Giring Wajib Pajak Bermasalah Konsul ke Perusahaannya, Hasilkan Rp 1,3 Miliar

Menurut Firli, klien PT AME merupakan para wajib pajak yang menghadapi permasalahan pelaporan pembukuan pajak kepada negara.

“Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” tutur Firli.

(Penulis Syakirun Ni'am | Editor Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com