Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhan Prabowo Diminta Selesaikan Buku Putih Pertahanan Ketimbang Orkestrasi Intelijen

Kompas.com - 03/04/2023, 23:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didorong untuk meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyelesaikan penyusunan Buku Putih Pertahanan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertahanan Negara ketimbang menjadi orkestrator intelijen.

"Salah satu tugas yang hingga kini belum tereralisasi adalah penyusunan Buku Putih Pertahanan, yang telah diatur dalam Pasal 16 ayat 4 UU Pertahanan Negara," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, dalam keterangan pers seperti dikutip pada Senin (3/4/2023).

Menurut Anton, semestinya Presiden Jokowi mengingatkan kepada Menhan untuk melaksanakan semua tugas yang tertera dalam Pasal 16 UU Pertahanan Negara itu, yang salah satunya soal penyusunan Buku Putih Pertahanan.

Baca juga: Usul Jokowi Supaya Menhan Orkestrasi Intelijen Dinilai Bikin Rumit

"Sebab, hingga kini, masih belum semua tugas yang secara eksplisit ada dalam pasal tersebut dilakukan oleh Menhan," ucap Anton.

Anton menyampaikan, gagasan Presiden Joko Widodo yang meminta Prabowo sebagai orkestrator intelijen pertahanan keamanan patut dipertimbangkan ulang.

"Sebab, langkah ini berpotensi untuk mengganggu tata kelola sektor keamanan di Indonesia," ujar Anton.

Menurut Anton, gagasan Jokowi itu jelas tidak sejalan dengan UU Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara.

Baca juga: Ide Jokowi Minta Menhan Orkestrasi Intelijen Bisa Picu Kemunduran Reformasi Hankam

Kementerian Pertahanan, kata Anton, adalah satu dari bagian dari penyelenggara intelijen negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 9e UU tersebut.

Akan tetapi, lanjut Anton, sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 UU Intelijen Negara, fungsi koordinasi dijalankan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) bukan Kementerian Pertahanan.

"Dengan kata lain, ide tersebut jelas bertentangan dengan legislasi yang mengatur spesifik tentang intelijen negara," ucap Anton.

Anton melanjutkan, selain itu permintaan orkestrasi informasi intelijen pertahanan dan keamanan juga tidak sejalan dengan UU Pertahanan Negara. Sebab Pasal 16 UU Pertahanan Negara sudah jelas mengatur ruang lingkup pekerjaan dari Menteri Pertahanan.

"Sekalipun, Pasal 16 poin e membuka ruang Menhan untuk bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga lain dalam menyusun dan melaksanakan renstra, bukan berarti Menhan dapat diberdayakan sebagai orkestrator intelijen pertahanan dan keamanan," papar Anton.

Baca juga: Ide Menhan Jadi Orkestrator Intelijen Dinilai Bertentangan dengan UU

Anton menilai gagasan menjadikan Menhan sebagai orkestrator intelijen justru membuka berpotensi memundurkan proses reformasi sektor keamanan yang tidak lagi meleburkan sektor pertahanan dan keamanan dalam satu organisasi, seperti yang terjadi di era Orde Baru.

Menurut Anton, memberikan tugas tambahan kepada Menhan menjadi orkestrator intelijen hanya akan semakin menambah kompleks serta permasalahan baru dalam tata kelola intelijen negara.

"Jika merasa masih ada yang kurang dalam pengelolaan produk intelijen maka Presiden Jokowi semestinya dapat memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ataupun Menko Polhukam untuk kemudian mendiskusikan perbaikan dalam hal tersebut," kata Anton.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com