JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Ricky Sitohang mempertanyakan sikap Koalisi Anti-korupsi dan Anti-kriminalisasi yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso beberapa waktu lalu.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Sugeng IPW ke KPK atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadi bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
"Dalam hal ini perlu saya tegaskan, ini sebenarnya mengerti hukum atau tidak sih? Kok bisa-bisanya mengintimidasi KPK dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap Wamenkumham?" kata Ricky Sitohang kepada Kompas.com, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Polri Diminta Hentikan Laporan Aspri Wamenkumham terhadap Sugeng IPW
Ricky Sitohang menilai, laporan yang dilayangkan oleh Ketua IPW ke KPK itu merupakan data sumir dan tanpa pengecekan lebih lanjut.
Eks Jenderal bintang dua Polri ini pun berpandangan, bukti yang dibawa oleh Sugeng ke KPK merupakan bahan sepihak.
Lebih dari itu, kata Ricky Sitohang, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa di intervensi oleh siapa pun, termasuk Ketua IPW.
"KPK itu di dalam melaksanakan tupoksinya memiliki standar operasional prosedur (SOP) sendiri dan segala tindakan penyelidikan dan penyidikan KPK itu merupakan hak prerogatif yang tidak bisa dicampuri lembaga manapun apalagi lembaga IPW," kata Ricky Sitohang.
"Dalam hal ini, Ketua IPW perlu untuk belajar hukum kembali untuk bisa tahu bagaimana mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia," ujar eks Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Anti-korupsi dan Anti-kriminalisasi mendesak KPK menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumham yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW).
Baca juga: KPK Didesak Tindaklanjuti Laporan IPW terhadap Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Perwakilan Koalisi, Deolipa Yumara berujar, Koalisi meminta KPK menindaklanjuti bukti yang telah disampaikan oleh Sugeng dengan menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Wamenkumham pun telah memberikan klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi itu ke KPK.
Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Eddy Hiariej mengatakan, klarifikasi yang disampaikan kepada lembaga penegak hukum bersifat rahasia.
Menurut dia, materi klarifikasi yang telah disampaikan lebih etis diungkapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik," ucap dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Wamenkumham Minta Asprinya Jadi Komisaris PT CLM
Eddy pun menilai, laporan yang disampaikan IPW mengenai dugaan penerimaan gratifikasi terhadap dirinya cenderung mengarah ke fitnah.
Oleh sebab itu, sebagai pejabat publik, ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi dengan membawa bukti untuk membantah laporan IPW tersebut.
“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.